Polres Pulang Pisau Terapkan Pasal 311 KUHP Tersangka Karhutla di Desa Bawan

Pulang Pisau, Media Dayak
Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Pulang Pisau, Jumat (7/8).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sangaji melalui Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap menjelaskan dasar penerapan Pasal 311 KUHP terhadap tersangka berinisial R yang diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran lahan.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut mengacu pada ketentuan yang didukung oleh Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 serta Peraturan Bupati yang mengatur tata cara penanganan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Pasal 311 mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaian atau kealpaannya mengakibatkan suatu barang atau tempat terbakar dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam perkara ini, tersangka diduga lalai saat membersihkan lahannya dengan tetap merokok. Puntung rokok yang diletakkan di dekat mancis diduga menjadi pemicu munculnya titik api,” jelas Rizki.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian sekitar pukul 05.20 WIB kondisi cuaca cukup panas. Api dari rokok yang berada di dekat mancis diduga memicu kobaran api yang kemudian membakar lahan gambut di sekitar lokasi.
Pada hari yang sama mulai terlihat kepulan asap dari lokasi pembabatan lahan milik tersangka. Namun, tersangka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, baik pada hari pertama maupun hari kedua.
“Baru pada hari ketiga titik panas terdeteksi melalui aplikasi Sipongi sehingga anggota Polsek Banama Tingang turun ke lokasi dan menemukan adanya kebakaran. Jika tidak segera ditangani, kebakaran berpotensi meluas,” ujarnya.
Kasatreskrim menegaskan, penanganan kasus Karhutla menjadi perhatian serius karena dampak asap yang ditimbulkan sangat membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan hidup.
Hingga saat ini, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar satu hektare. Aparat kepolisian bersama pihak terkait masih terus memantau kondisi di lapangan mengingat karakteristik lahan gambut yang berpotensi kembali mengeluarkan asap dan api.
“Kami terus melakukan pembaruan situasi sesuai arahan Bapak Kapolres agar tidak terjadi perluasan kebakaran seperti yang pernah terjadi di wilayah Desa Tumbang Nusa,” tambahnya.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka melakukan pembabatan lahan seorang diri tanpa melibatkan keluarga maupun pihak lain.
Polres Pulang Pisau mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara yang berpotensi menimbulkan kebakaran serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.(Alp/Aw)