Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 32 Tersangka Diamankan

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santoso bersama Sejumlah Perwakilan Forkopimda Kobar saat Prees Release Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Aula Satya Haprabu Polres Kobar, Jumat (22/5/2026) (Media Dayak/Riduan)

Pangkalan Bun, Media Dayak 

 
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar press release pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba periode Januari hingga Mei 2026, di Aula Satya Haprabu Polres Kobar, Jumat (22/5).
 
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa dan dihadiri unsur perwakilan Forkopimda Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan BPOM. 
 
Dalam keterangannya, Kapolres Kobar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026 mencapai 21 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 32 orang. Seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.
 
“Para pelaku mendapatkan narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, kemudian diedarkan atau dijual secara eceran dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket,” ungkapnya.
 
Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 1.006,75 gram serta delapan butir ekstasi.
 
Kapolres menjelaskan, dari total barang bukti tersebut, sebanyak 901,81 gram sabu dimusnahkan setelah memperoleh ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Sedangkan 104,94 gram sabu dan delapan butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium.
 
AKBP Theodorus Priyo Santosa menegaskan, pihaknya terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kotawaringin Barat. Menurutnya, peredaran narkoba menjadi ancaman serius yang harus ditangani bersama.
 
“Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara maksimal. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Kobar,” tegasnya.
 
Sementara itu, Asisten I Setda Kobar, Tengku Ali Syahbana menyampaikan apresiasi atas langkah dan komitmen Polres Kobar dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
 
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkotika.
 
“Pemerintah daerah mendukung penuh upaya Polres Kobar dalam pemberantasan narkoba. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujarnya.
 
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkoba jenis sabu terlebih dahulu dilakukan pengujian keaslian sebelum dimusnahkan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai prosedur. (Rd/Lsn/Aw)