Polres Katingan Ungkap Kasus Narkotika

Kasongan, Media Dayak
Satuan Resnarkoba Polres Katingan ungkap kasus tindak pidana narkotika, Senin pagi (8/2/2021) tadi, di Jl Cempaga Buang RT 010 desa Hampalit kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Adapun jenis narkotika yang berhasil diungkap, adalah sabu-sabu. Sedangkan pelakunya terdiri dua orang, yakni beribisia IR dan BN. Mereka sekarang sudah diamankan bersama barang bukti (barbuk)-nya, dengan berat sekitar 1,04 Gran, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 bungkus plastik klip ukuran 3×5, 1 buah potongan sedotan warna hitam, 1 buah kotak merk JLB warna putih, 1 buah hp merk realme warna merah, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai Rp 1juta, kemudian dari Tersangka BN diamankan barang bukti 3 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,30 gram, 1 buah HP merk samsung warna hitam, 1 buah HP merk OPPO warna biru, uang tunai Rp 1.250.000,-.
Kemudian semua tersangka tersebut dan barang bukti di amankan ke Kantor Polres Katingan untuk di proses ketahap penyidikan.
Sementara itu Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M.Yosef Sukmawijaya menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Katingan untuk tidak segan-segan melaporkan ke Sat Resnarkoba Polres Katingan atau kantor polisi terdekat jika ada informasi masalah peredaran narkotika di Kabupaten Katingan. “Karena, kami akan tindak tegas terhadap para pengedar narkotika tersebut, dengan harapan terwujudnya kondisi zero narkoba di Kabupaten Katingan ini,” kata Kasat Resnarkoba setempat. (Kas/ Lsn)