Polres Katingan Kembali Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

Kasongan, Media Dayak 
 
Jajaran Polres Katingan, melalui Satresnarkoba setempat, kembali berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu, berinisial KS (20), Senin (13/1/2025) sekitar pukul 03.00 wib di Dusun Hampangen Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi dalam penjelasannya mengatakan, penangkapan KS berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Saat melakukan penggeledahan di rumah seorang tersangka lain, KS kedapatan membawa dan menyembunyikan dua paket sabu di sekitar lokasi. “Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan berpura-pura baru tiba di lokasi. Namun, berkat kejelian anggota, upaya tersangka gagal,” kata Iptu Supriyadi.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket sabu dengan berat bruto 9,84 gram, sebuah buku catatan, kantong plastic dan handphone.

Atas perbuatannya itu KS menurutnya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, dirinya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif, guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Katingan ini, dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada penegak hukum terdekat. Sehingga dapat membantu aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan yang dapat merusak generasi kita di bumi Penyang Hinje Simpei ini.

“Sebab, peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat. Mari kita bersama-sama memerangi kejahatan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” imbaunya. (Kas/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait