Polres Gumas Ungkap Tiga Kasus Narkoba Selama September-Oktober

Atas: Wakapolres Gumas Kompol Theodorus Priyo Santosa SIK (tengah), didampingi Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo SH (kanan), serta Kabag OPS AKP Aries Nugroho SH, SIK (kiri), memberikan keterangan pers terkait pengungkapan tiga pengedar Narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas. Bawah: Tiga tersangka pengedar Narkoba yang diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas. (Media Dayak/Novri JK Handuran).
Kuala Kurun, Media Dayak
Kapolres Gunung Mas (Gumas), AKBP Rudi Asriman SIK melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa SIK menyatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas berhasil mengungkap pengedar Narkoba selama September-Oktober 2020.
Kasus pertama pada tanggal 23 September 2020. Penangkapan terhadap KN, yang melakukan penggelapan motor di lokasi Sungai Karawan, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Barang bukti adalah 3 plastik berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat kotor 0.81 gram.
“Tersangka KN dikenakan pasal 114 ayat (1) jounto 112 (1) jounto 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Priyo kepada media, Kamis (15/10) di Mapolres Gumas.
Kasus kedua, lanjut dia, tanggal 29 September 2020 dilakukan penangkapan terhadap tersangka VY. Barang bukti adalah 8 paket klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat kotor 1,39 gram.
“Tersangka VY dikenakan pasal 114 ayat (1) jounto 112 (1) jounto 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Kasus ketiga terjadi pada 12 Oktober. Satresnarkoba Polres Gumas, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di karaoke Anglin Jalan lintas Kurun-Tewah kilometer 7 Kecamatan Kurun, mengamankan seorang perempuan berinisial AI.
“Barang bukti yang diamankan berupa 8 paket klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat kotor 1,38 gram. Terhadap AI dikenakan pasal 114 ayat (1) jounto 112 (1) jounto 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Priyo didampingi Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo,SH, serta Kabag OPS AKP Aries Nugroho SH, SIK.
Wakapolres menegaskan, Satuan Reserse Narkoba terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan Narkotika di Kecamatan Kurun dan Gumas umumnya.
“Masyarakat silakan melapor ke Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, apabila mendapatkan informasi terkait penjualan Narkotika. Komitmen kita (Polres Gumas) untuk menangkap siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkotika,” tegas Priyo. (Nov/aw)