Polres Gumas Ungkap 25 Kasus Narkoba

Kapolres Gumas AKBP Irwansah, SIK, MM. (Media Dayak/ Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Irwansah menyampaikan sepanjang tahun 2022 jajaran Satuan Reserse (Satres) Kepolisian Resor (Polres) Gumas berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkoba.
“Jumlah tersebut turun jika dibandingkan tahun 2021 lalu, yang mencapai 26 kasus,”ujar Irwansah, Rabu (11/1).
”Dari 25 kasus tadi, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 386,82 gram dan berat bersih 332,17 gram serta uang sebesar Rp23.180.000,” tambahnya.
Tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, Kapolres menyatakan paling banyak di Kecamatan Kurun yakni delapan TKP, Manuhing lima TKP, Tewah lima TKP, Mihing Raya tiga TKP, Sepang dua TKP, Rungan satu TKP dan Manuhing Raya satu TKP.
”Dari TKP tersebut, kami menangkap 29 orang tersangka. Dengan rincian 25 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” tuturnya.
Perwira menengah Polri itu lebih lanjut mengatakan, kasus tindak pidana narkoba mengalami tren penurunan. Hal itu menjadi kabar menggembirakan. Apalagi penurunan kasus ini merupakan kesadaran dari masyarakat yang tidak lagi menyalahgunakan narkoba.
”Kami menyadari peredaran narkoba di wilayah ini masih banyak yang belum dapat diungkap. Hal itu akan menjadi prioritas kedepan, dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” katanya.
Sebagai upaya menurunkan kasus tindak pidana narkoba, Satres Narkoba Polres Gumas secara masif melakukan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba kepada generasi muda, serta membentuk Lewu Isen Mulang Anti Narkoba dan Lewu Pancasila di Kampung Baru.
”Dalam memberantas peredaran gelap narkoba, Polri tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan peran aktif berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Kabupaten Gunung Mas,” tandas Kapolres. (Nov/Aw)