Polres Gumas Musnahkan Barang Haram Shabu 6,86 Gram

Pemusnahan shabu berat bersih 6,86 gram oleh Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman bersama perwakilan Kejari dan PN Gumas, didampingi Kasatresnarkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo dan beberapa pejabat dan personel Polres Gumas. (Media Dayak/Novri JK H)

Kuala Kurun, Media Dayak

Polres Gunung Mas (Gumas) musnahkan barang haram shabu dengan berat bersih 6,86 gram. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Gumas, Kamis (10/6/2021).

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman menyatakan barang haram shabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tersangka Budiantono alias Bapak Tio Bin Yanson D Kiting.

“Dia (Budiantono) diamanankan Satres Narkoba Polres Gunung Mas beberapa waktu lalu di rumah saudari Lili alias Rina di Jalan MT Luhing RT 02 RW 01 Desa Tampelas Kecamatan Sepang,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan telah memerintahkan Kasatresnarkoba Polres Gumas dan anggotanya untuk terus bekerja keras dan bekerja sama dengan instansi terkait guna melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Gumas.

“Kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari proses penyidikan tindak pidana narkotika yang diamanatkan oleh undang-undang sebagaimana tercantum dalam pasal 75 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan telah sesuai dengan surat ketetapan status barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas nomor B-477/0.2.22.3/ENZ.1/05/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang penetapan status barang bukti sitaan narkotika,” papar Kapolres.

Pemusnahan diikuti perwakilan Kejari dan PN Gumas, didampingi Kasatresnarkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo dan beberapa pejabat dan personel Polres Gumas. (Nov/Lsn)