BPJS Kesehatan Kantor Cabang Muara Teweh dan Satlantas Polres Barito Utara melaksanakan uji coba Implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 di wilayah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (1/11/2024).(Media Dayak:BPJS Kesehatan Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Polres Barito Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh terus bersinergi dalam rangka Implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 di wilayah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Perpol tersebut, kini per 1 November 2024 mempersyaratkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A, SIM B, maupun SIM C yang juga berlaku diseluruh Indonesia.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Dwi Susanto, mengimbau kepada seluruh masyarakat di Barito Utara agar dapat mendukung implementasi pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM ini.
“Karena nantinya kebermanfaatannya juga akan kembali ke masyarakat lagi, dengan terlindungi oleh Program JKN,” ucap Kasat Lantas AKP Dwi Susanto, Jumat (1/11/02024) di Muara Teweh.
Dipersyaratkannya kepesertaan JKN Aktif bagi pemohon SIM, juga dipastikan tidak akan mempersulit dan menjadi beban untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM. Melainkan sebagai komitmen bersama untuk memastikan seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara mendapat perlindungan kesehatan dari Program JKN.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainuddin menjelaskan selama masa uji coba nasional ini, dalam proses penerbitan SIM, jika kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.
Achmad Zainuddin juga mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan secara berkala dan terus berkoordinasi melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling dengan petugas yang ada di Polres Barito Utara hingga masa uji coba Desember 2024.
“Dengan adanya pendampingan ini, harapannya bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan,” kata Achmad Zainuddin saat meninjau langsung layanan di Satpas Lantas Polres Barito Utara. Jumat (1/11/2024)
Ia menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan diimbau untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kemudian, kata dia bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakkan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” pungkasnya.(lna./Aw)