Polres Barut Terus Lakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

PENDISPLINAN COVID-19 – Personil Polres Barito Utara, Kodim 1013 Muara Teweh dan Satpol PP menghimbau kepada para pedagang dan warga masyarakat agar disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan salah satunya adalah menggunakan masker saat di luar rumah.(Media Dayak : Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Cegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), pemberian himbauan protokol kesehatan dan memberikan masker kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker terus dilakukan oleh Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kabagops AKP Erwin Togar Haasian, mengatakan sejumlah titik di sejumlah jalan dan pemukiman penduduk dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan, salah satunya di sekitaran Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh.

“Pendisiplinan di sejumlah tempat dengan memberikan himbauan kepada masyarakat rutin kami lakukan, seperti yang kami lakukan hari ini di sekitaran jalan Ahmad Yani Muara Teweh,” katanya.

Ia juga mengharapkan, dengan adanya pendisiplinan protokol kesehatan yang kami lakukan ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemkab Barito Utara, telah menerbitkan Paraturan Bupati (Perbub) Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Sementara itu, pada Selasa (8/9) kemarin, Operasi Aman Nusa melakukan patroli ke sejumlah tempat di dalam kota Muara Teweh. Patroli ini menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker dan jaga jarak, rutin dilaksanakan oleh Polres Barito Utara, kemarin.

Anggota Polres Barito Utara yang terlibat Operasi Aman Nusa dalam rangka penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 memberikan himbauan di sejumlah titik yang diantaranya di Pasar PBB, Pasar Dermaga, dan Pasar Jingah.

Kabagops Polres Barito Utara, AKP Erwin Togar Haasian, mengatakan, sejumlah tempat yang rawan terjadinya penyebaran Covid-19 seperti salah satunya di pasar-pasar rutin dilaksanakan patroli dan memberikan himbauan yang berkaitan dengan protokol kesehatan covid-19 kepada masyarakat.

“Pasar sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli menjadi salah satu sasaran patroli berupa himbauan anggota Aman Nusa Covid-19 karena dinilai rawan terjadinya penyebaran covid-19. Oleh karenanya, anggota kami memberikan himbauan berupa penggunaan masker dan jaga jarak aman ketika melakukan transaksi jual-beli,” pungkasnya.

Sementara, sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Barito Utara Drs Aprin S Dahan mengatakan Pemkab Barito Utara telah mengeluarkan Perbup Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Barito Utara.

“Peraturan Bupati No 39 tahun 2020, pada Kamis ini mulai kami sosialisasikan kepada warga masyarakat di daerah ini selama satu pekan, setelah itu akan kita terapkan sanksi kepada siapapun yang tidak mematuhi Perbub ini,” kata Kasatpol PP dan Damkar Barto Utara Aprin Siaga di Muara Teweh.

Perbup tertanggal 1 September 2020 tersebut ditandatangai Bupati Barito Utara H Nadalsyah yang mulai diberlakukan pada Kamis (3/9) yang diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat oleh Satpol PP dan Damkar Barito Utara, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 bersama TNI/Polri.(lna/rsn)