Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Benangin I, Dipicu Sengketa Lahan dan Sakit Hati Atas Penghinaan 

KONFERENSI PERS KASUS PEMBUNUHAN BENANGIN-Polres Barito Utara menggelar konferenci pers terkait kasus pembunuhan sadis di Benangin Kecamatan Teweh Timur, Jumat (1/5/2026).(Media Dayak/Lana)
 
 
 
Muara Teweh, Media Dayak
Kepolisian Resor Barito Utara mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
 
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Hauling HPH PT Timber Dana Km 95. Kasus ini dilaporkan oleh Zain Ghineng dan tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/37/IV/2026/SPKT Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah.
 
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yakni VS (46), LK (60), SH (37), dan SP alias MN (45). Keempatnya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
 
Waka Polres Barito Utara, Krisistya A.O melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan saat konferensi pers menjelaskan bahwa, peristiwa pembunuhan ini menewaskan lima orang korban, yaitu CU (51), NA (41), Normilah alias Ono (58), TW (19), serta seorang anak berusia 3 tahun berinisial MD. Selain itu, satu korban lainnya, AL (40), mengalami luka berat.
 
“Motif utama dari kejadian ini adalah perselisihan lahan yang sudah berlangsung lama dan tidak kunjung selesai meskipun telah beberapa kali dimediasi di tingkat desa maupun kepolisian,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasihumas Polres Barito Jutara Iptu Novendra dalam konferensi pers, Jumat (1/5/2026) petang dihalaman Mapolres Barito Utara.
 
Ia menambahkan, konflik semakin memanas setelah adanya dugaan penghinaan terhadap orang tua dari pihak korban terhadap keluarga tersangka, yang memicu emosi dan berujung pada tindakan kekerasan.
 
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu bilah senjata tajam jenis mandau dengan ukiran khas Dayak. 
 
Selain itu, di lokasi kejadian juga ditemukan barang bukti berupa kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, serta sisa abu arang yang mengindikasikan adanya pembakaran di tempat kejadian perkara.
 
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. 
 
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
 
Kasat Reskrim AKP Ricky menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas, serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum dan tidak menggunakan kekerasan.
 
“Permasalahan ini sebenarnya merupakan konflik lama antar keluarga yang dipicu persoalan lahan dan pemanfaatan hasil hutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” tegasnya. Saat ini, para tersangka telah diamankan dan proses hukum terus berjalan.(Lna/Lsn)