Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan, 30 Tersangka Diamankan

Polres Barito Utara mengungkap sebanyak 21 kasus tindak pidana kejahatan jalanan yang meliputi curas, curat, dan curanmor selama periode Januari hingga Mei 2026 dan dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 30 tersangka berhasil diamankan, Sabtu (30/5/2026).(Media Dayak:Dok Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Polres Barito Utara berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus tindak pidana kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 30 tersangka berhasil diamankan.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Polres Barito Utara, Sabtu (30/5/2026), dipimpin Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna didampingi Kasi Humas IPTU Novendra WSP serta jajaran Satreskrim Polres Barito Utara.
Wakapolres Kompol Krisistya Artantyo Octoberna mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari press release serentak yang dilaksanakan seluruh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk menyampaikan hasil pengungkapan kasus kepada masyarakat.
“Pada kesempatan ini kami dari Polres Barito Utara melaksanakan press release terkait pengungkapan berbagai tindak pidana yang terjadi selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari hasil penanganan yang dilakukan Satreskrim, sebanyak 21 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 30 orang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga menjelaskan terkait laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang sempat ditangani pihak kepolisian. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam, laporan tersebut diketahui tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan penyidik, laporan tersebut terbukti bersifat fiktif dan bukan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara, AIPDA Jen Palti M. Sitomorang, memaparkan salah satu keberhasilan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Komplek Delta II, Jalan Margo Rukun, Muara Teweh.
Kasus tersebut bermula ketika korban, Luko Adi, meninggalkan sepeda motor Honda Supra 125 miliknya di rumah saat berada di Desa Mampuak I, Kecamatan Teweh Timur. Saat kembali ke rumah, korban mendapati kendaraannya telah hilang.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan sekitar, petugas Satreskrim berhasil mengamankan tersangka berinisial RDA beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah putih dengan nomor polisi KH 3594 EQ,” kata AIPDA Jen Palti.
Dari hasil penyidikan diketahui pelaku memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah maupun kunci kendaraan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor saat rumah dalam keadaan kosong sebelum menjualnya seharga Rp2,5 juta.
Saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berlanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh.
Kegiatan press release tersebut juga diikuti seluruh jajaran Polres se-Kalimantan Tengah melalui zoom meeting yang dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Tengah, Iwan Kurniawan, dari Mapolda Kalimantan Tengah.
Dalam arahannya, Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi maupun informasi yang diketahui terkait kasus kriminalitas.
“Tidak usah ragu-ragu apabila menjadi korban atau mendapatkan informasi adanya tindak pidana, baik curas, curat maupun curanmor. Silakan manfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan dan meminta bantuan kepolisian,” tegas Kapolda.
Ia juga meminta seluruh jajaran kepolisian untuk terus mensosialisasikan pemanfaatan layanan Call Center 110 kepada masyarakat sebagai sarana pelaporan cepat dan responsif.
Selain itu, Kapolda mengingatkan pentingnya langkah pencegahan guna meminimalisasi terjadinya tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan atau kunci ganda pada kendaraan. Di samping itu, pemasangan CCTV di lingkungan masing-masing juga sangat membantu dalam upaya pencegahan maupun pengungkapan tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, Polres Barito Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk tindak kriminal di wilayah Kabupaten Barito Utara.(Lna/Aw)