Polres Barito Utara Panen Tangkapan, sehari tangkap 5 pengedar sabu

LIMA PELAKU NARKOBA DIAMANKAN-Dalam sehari Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di beberapa tempat berbeda di Barito Utara, Kamis (15/9).(Media Dayak: Humas Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

Dalam satu hari Kamis, tanggal 15 September 2022 kemarin, Satresnarkoba Polres Barito Utara panen tangkapan. Dimana Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap sebanyak 5 (lima) orang pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan lima pelaku tersebut di dua tempat di wilayah Kelurahan Melayu dan Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah. Dari lima pelaku tesebut dua pelaku diantaranya perempuan ibu rumah tangga (IRT).

Polisi awalnya menangkap tersangka BRT alias Rico (36), warga Luwe Hulu dan DT alias Debiy (25) warga Jalan AIS Nasution, Kelurahan Melayu di sebuah barak di Jalan Bangau, Gang Perintis, RT 13, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, bersama barang bukti 4,47 gram sabu, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian, berselang empat jam, pada pukul 21.00 WIB, kembali Satresnakoba Polres Barito Utara meringkus AA alias Ago (32) di Jalan Yetro Sinseng Gang Bahagia, Kelurahan Lanjas, AA alias Ago ini warga Desa Lemo II, Rt 10, Kecamatan Teweh Tengah yang juga memiliki alamat lain di Jalan Pramuka, Rt 27, Kelurahan Lanjas ini diamankan bersama satu plastik klip berisi sabu seberat 1,09 gram.

“Selain sabu, dari tersangka Ago ini, polisi mengamankan 1 (satu) buah amplop putih, 1 (satu) buah handphone merk oppo A31 warna Hitam dan 1 (satu) unit honda beat berwana Putih No. Pol KH 6879 EO,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melaui Kasat Narkoba Aiptu Arie Indra Susilo, Jumat pagi.

Setelah meringkus Ago, polisi melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba tersebut, sekitar pukul 22.30 WIB, kembali Satresnakoba Polres Barito Utara mengamankan dua orang pemain sabu di sebuah rumah yang berada di jalan Nusa Indah Gang Nusa Indah II, Rt.07, Kelurahan Lanjas.

Kedua tersangka terakhir yang ditangkap adalah perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT), yakni SJ alias Jamilah (35) beralamat di Jalan Ahmad Yani No 53, Rt.20, Kelurahan Lanjas dan LSN alias Lilik (55) yang beralamat di Jalan Nusa Indah Gg. Nusa Indah II, Rt.07, Kelurahan Lanjas.

Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan SJ dan Lilik ini merupakan hasil dari interogasi pelaku Ago yang mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari Lilik atas perintah SJ. Selanjutnya polisi menuju ke rumah Lilik dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap kedua terlapor yang disaksikan oleh Ketua Rt setempat.

“Waktu polisi melakukan penggeledahan ada ditemukan 15 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan dibawah jembatan depan rumah rumah pelaku karena sempat dibuang oleh pelaku beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Dari kedua tersangka, SJ dan Lilik, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,13  gram brutto.

“Kelima tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara Aiptu Arie Indra Susilo.(lna/Aw)