Polres Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh jajaran Polres Katingan, berupa BBM jenis bio solar dengan jumlah sekitar 2.574 liter dan 1 unit Pickkup milik Jul. (Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Jajaran Polres Katingan, berhasil amankan terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis bio solar, Jum’at pagi (2/9) kemaren, di Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah KM 1 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir. “
 
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sabtu (3/9) kemaren, kepada sejumlah awak media membenarkan hal tersebut. “Dia berinisial Jul (30),” sebut Iptu Adhi.
 
Sedangkan saat dilakukan penangkapan menurutnya, dia sedang membawa bio solar sekitar 78 jerigen dengan  volume sekitar 2.574 liter, menggunakan mobil pickup Grandmax KH 8658 FV. Saat itu dia melintas di Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah KM 1 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir. “Untuk sementara ini terduga beserta barang baktinya kami amankan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
 
Selanjutnya, jika memang terbukti, menurutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Sedangkan ancaman hukumannya , pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tandasnya. (Kas/Aw)