Polisi Ungkap Pemalsuan SKCK Dan SIM Palsu

PEMALSU DOKUMEN-F (37) dan ES (39) warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, (baju orange) pemalsu dokumen SKCK dan SIM yang diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak/Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Jajaran Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat izin mengemudi (SIM) palsu yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara.
Diketahui pelaku berinisial F (37) warga Jalan Katinjak Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, yakni sebagai pembuat surat palsu dan ES (39) warga jalan Temanggung Bongket yang juga merupakan warga Desa Hajak sebagai penguna.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Sitegar SIK mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan surat ini berawal pada, Kamis (22/8) sekitar pukul 14.20 WIB, diruang pelayanan SKCK intelkam Polres Barut.
Pada saat itu petugas pelapor sedang duduk di ruang pelayanan SKCK. Kemudian datang tersangka ES kemudian memberikan dan menunjukan satu lembar SKCK kepada petugas dan setelah menerima SKCK tersebut petugas langsung melakukan pengecekan dan penelitian terhadap SKCK yang telah di berikan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan register yang ada pada tanggal sebelumnya yang bertanda tangan selaku Kasat Intelkam dan pengmbilan terhadap sidik jari tersangka di unit identifikasi Sat Reskrim Polres Barut ternyata surat SKCK yang dibawa ES telah dipalsukan,” ujar Kapolres, saat saat press Conference di halaman Mapolres setempat, Jumat (30/8).
Berdasarkan pengakuan ES, Kapolres melanjutkan, setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka ES ternyata SKCK tersebut didapatkan oleh tersangka ES dengan menyuruh yang menyuruh tersangka F sebagai pembuat, untuk membuat SKCK yang dikerjakan dirumah tersangka F yang rencananya akan dipergunakan untuk melamar pekerjaan di PT ABA.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku yakni dari tangan ES berhasil mengamankan 1 (satu) lembar SKCK atas nama tersangka sendiri. Dan 1 (satu) unit laptop/Nootbook merk ASUS warna biru beserta chargernya warna hitam merk ASUS berhasil diamankan dari tersangka F,” jelas Dostan Matheus Siregar.
Untuk kedua pelaku, jelasnya dalam hal ini akan disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), ayat (2) KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(lna/Lsn)