Polisi Grebek Barak di Jalan Pendreh Pengoplos Tabung Gas 3 Kg

PENGGEREBEKAN TABUNG GAS OPLOSAN-Satreskrim Polres Barito Utara saat melakukan penggerebekan salah satu rumah warga di Jalan Pendreh Rt 30, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah yang kedapatan melakukan pengoplosan atau memindahkan tabung gas LPG 3 kg ke tabung industri LPG 12 kg, Kamis (16/9/2022).(Media Dayak:Humas Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) menggrebek sebuah rumah barak di Jalan Pendreh Rt 30, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (16/9/2022). Penggerebekan rumah barak tersebut atas laporan dari warga masyarakat setempat.

Polisi berhasil mengamankan SN alias Pitri (43) dan A alias To yang melakukan pengoplosan atau memindahkan tabung gas LPG 3 kg ke tabung industri LPG 12 kg, Kamis (16/9/2022).

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKBP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan penggerebekan rumah warga di Jalan Pendreh tersebut atas laporan dari warga setempat.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata ada pengoplosan elpiji tabung gas. Saat kita melakukan penggeledahan didapati pelaku sedang menyalahgunakan niaga bahan bakar gas (LPG) disubsidi pemerintah dengan cara menyuntikkan/memindahkan isi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg non subsidi atau mengoplos gas bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung non subsidi 12 Kg tanpa dilengkapi ijin dari pihak berwenang,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu, Jumat siang.

Selanjutnya polisi membawa kedua pelaku SN alias Pitri dan A alias To dan barang bukti dalam perkara tindak pidana ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan AKP Wahyu pasal yang disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Juncto Pasal 55 KUH Pidana

Adapun barang bukti yang diamankan polisi 26 tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 7 tabung berisi gas dan 19 tabung kosong, 23 tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, terdiri dari 15 tabung berisi gas dan 8 tabung kosong, 1 (satu) buah kursi plastik warna hijau.

Kemudian 3 (tiga) buah tutup gas (12 Kg) warna kuning, 26 buah tutup gas (3 Kg) warna biru, 1 (satu) bungkus karet warna merah, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) buah obeng, 1 (satu) rakitan regulator gas warna hitam merk destec dan Miyako warna abu-abu beserta selang gas warna hitam, 2 (dua) buah selang gas warna hitam,  2 (dua) buah sarung tangan, 2 (dua) buah plastik es batu (sudah mencair), 1 (satu) buah handuk warna merah, 1 (satu) buah handuk warna kuning, 1 (satu) buah clam dan 2 (dua) buah kursi kecil warna biru.(lna/Aw)