Polemik Penggabungan SDN 4 ke SDN 2 Tumbang Jutuh Disorot Warga, Kadisdikpora Gumas: Ini Demi Mutu Pendidikan Anak!

Rombongan Disdikpora dipimpin langsung Kepala Disdikpora Gumas Aprianto bersama pihak SDN 4 Tumbang Jutuh, Anggota DPRD Gumas dapil dua, Ketua Dewan Pendidikan Gumas, tokoh adat, dan perwakilan Polsek Rungan usai kegiatan pertemuan terkait wacana regrouping (penggabungan) SDN 4 ke SDN 2 Tumbang Jutuh.(Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Polemik rencana regrouping atau penggabungan SDN 4 ke SDN 2 Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat. Menyikapi berbagai tanggapan dari masyarakat, Disdikpora Gumas pun turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan berbagai pihak.

Rombongan Disdikpora dipimpin langsung Kepala Disdikpora Gumas Aprianto mendatangi SDN 4 Tumbang Jutuh dan menggelar pertemuan bersama pihak sekolah, orang tua siswa, tokoh adat, serta berbagai stakeholder terkait.

Dalam pertemuan di SDN 4 Tumbang Jutuh tersebut, Disdikpora membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah,orang tua siswa,tokoh adat serta berbagai stakeholder terkait untuk menyampaikan pandangan, saran, maupun kekhawatiran terkait rencana penggabungan sekolah tersebut.

Setelah mendengarkan berbagai masukan, Aprianto memberikan penjelasan panjang lebar mengenai latar belakang dan tujuan kebijakan regrouping yang saat ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat ataupun di media social.

“Kebijakan regrouping ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas anggaran pendidikan,” ujar Aprianto kepada mediadayak.id, usai kegiatan, Jumat (6/3/2026)

Ia menjelaskan, istilah regrouping pada dasarnya adalah penggabungan atau merger beberapa sekolah menjadi satu manajemen pendidikan yang lebih efektif. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di sekolah.

Menurutnya, salah satu tujuan utama regrouping adalah memastikan proses pembelajaran berlangsung optimal, termasuk jumlah siswa dalam satu kelas yang ideal.

“Kita ingin proses belajar mengajar itu berjalan maksimal. Idealnya dalam satu kelas minimal ada sekitar 25 siswa sehingga interaksi belajar lebih hidup dan efektif,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong guru lebih inovatif dalam mengajar, karena seluruh elemen pembelajaran seperti jumlah murid, fasilitas, serta jam mengajar dapat terpenuhi dengan baik.

Aprianto menegaskan bahwa kebijakan regrouping bukan keputusan mendadak. Kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 421.2/2501/Bangda/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan Sekolah, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.

Selain itu, Kepmendiknas Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah juga menyebutkan bahwa pengintegrasian sekolah merupakan peleburan dua atau lebih sekolah sejenis menjadi satu sekolah.

Ia juga mengungkapkan bahwa rencana regrouping di Kabupaten Gumas sebenarnya telah ditetapkan sejak tahun 2022 melalui SK Bupati Gumas. Beberapa sekolah yang masuk dalam tahap pertama regrouping antara lain, SDN 2 dan SDN 4 Tumbang Jutuh, SDN 1 dan SDN 3 Tumbang Malahoi, SDN 1 dan SDN 2 Tumbang Hamputung, dan SDN 1 dan SDN 2 Tumbang Masukih

Aprianto menegaskan, kebijakan tersebut tidak berarti menutup sekolah, melainkan hanya menggabungkan manajemen pendidikan agar lebih efektif.

“Prinsipnya kami tidak menutup sekolah. Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Murid tetap bisa belajar, sementara guru-gurunya akan kita tata penempatannya agar tetap dekat dengan tempat tinggal mereka,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa hak para guru, termasuk tunjangan profesi dan sertifikasi, tetap akan diperhatikan oleh pemerintah daerah.

Ke depan, bangunan sekolah yang tidak lagi digunakan akan dipertimbangkan pemanfaatannya, baik untuk fasilitas pendidikan lain, rumah dinas guru, maupun kemungkinan pengembangan sekolah lanjutan seperti SMP.

“Ini masih dalam kajian sambil melihat perkembangan wilayah ibukota kelurahan,” ujarnya.

Aprianto menambahkan, regrouping juga bertujuan meningkatkan kualitas interaksi sosial siswa. Menurutnya, jumlah siswa yang lebih banyak dalam satu sekolah akan membuat anak-anak memiliki lingkungan pergaulan yang lebih luas.

“Anak-anak tidak hanya belajar pengetahuan di sekolah,tapi juga belajar kehidupan sosial, saling menghargai, bekerja sama, dan menolong sesama teman,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Gumas, Osner Sagala menilai kebijakan regrouping justru memberikan lebih banyak keuntungan dibanding kerugian jika dilihat dari kondisi pendidikan saat ini.

“Kalau melihat kondisinya, regrouping ini jelas lebih banyak untungnya,” kata Osner.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa di SDN 4 Tumbang Jutuh, agar dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan.

“Menurut saya, ikuti saja kebijakan regrouping ini karena memang merupakan kebijakan pemerintah. Sekolahnya juga tidak ditutup, hanya digabungkan,” tandas Osner.

Dengan berbagai penjelasan tersebut, Disdikpora berharap masyarakat dapat melihat kebijakan regrouping sebagai langkah strategis jangka panjang untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan berdaya saing bagi generasi muda di Kabupaten Gumas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Gumas dapil 2 Lelie B Baren dan Herda, Ketua Dewan Pendidikan Gumas Anthony L. Djaga dan Damang Kepala Adat Kecamatan Rungan Kuling.(Nov/Aw)