PNS Tak Diizinkan Mudik

WAWANCARA – Lamandau, H Hendra Lesmana, saat diwawancarai Wartawan, Senin (10/05/2021). (Media Dayak/Tin/Rsn)
Nanga Bulik, Media Dayak
Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin kepada pegawai yang ingin mudik lebaran tahun ini. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai Wartawan, Senin (10/05/2021).
“Aturanya jelas, yaitu dilarang mudik. Artinya, semua PNS di lingkup Pemkab Lamandau dilarang untuk mudik. Dan kita tidak akan memberikan izin untuk itu,” ungkapnya.
Kita, lanjutnya, tegas soal larangan mudik untuk ASN. Dan kita harapkan mereka (ASN) bisa menjadi pionir bagi masyarakat umum untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.
Disinggung perihal penyekatan dan pengetatan mudik di wilayah perbatasan Kalteng-Kalbar, Bupati menyebutkan bahwa sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, akses untuk keluar masuk Kalteng khususnya mobilitas orangĀ ditutup total.
“Untuk warga yang pulang pergi antar daerah dalam Kalteng, maka kita tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan secara acak mungkin sewaktu-waktu kita akan ambil sampling antigen,”jelasnya.
Namun, tandas dia, kalau untuk arus pergerakan orang antar provinsi secara otomatis dilarang. Dia menjelaskan, upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lamandau ini adalah tindak lanjut dari addendum surat edaran satgas penanggulangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Tindakan ini kita lakukan untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,”pungkasnya. (Tin/Rsn)