Plt Gubernur Dan DPRD Tandatangani BAP Raperda APBD TA 2021

Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya Tandatangani BAP Raperda APBD TA 2021 di Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (27/11/2020) malam. (Media Dayak/Hms Prov)
Palangka Raya, Media Dayak
Plt. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno menandatangani Berita Acara Persetujuan (BAP) Bersama antara Gubernur Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2021.
Plt Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif atas dasar adanya kajian, koreksi dan perbaikan dari para Anggota Dewan.
“Dimulai dari Rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan, Pendapat Badan Anggaran Dewan, Pemandangan Umum Anggota Dewan, Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi-Komisi Dewan dan terakhir adalah penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi,” kata Plt Gubernur dalam Rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, Rabu (27/11/2020) malam.
Selanjutnya Raperda APBD TA 2021 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk dilakukan Evaluasi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
”Seperti kita ketahui bersama bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang disetujui pada hari ini, merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD TA 2021,” beber Habib Ismail, dalam rilis Biro Protokol Dan Komunikasi Publik Setda Provinsi Kalteng yang diterima Media Dayak.id..
Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng dan di susun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang baru dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam visi untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.
”Kami memahami bahwa apa yang tertuang dalam Raperda APBD TA 2021 masih terdapat banyak kekurangan dalam hal penyajian data secara lengkap karena keterbatasan pada aplikasi SIPD yang masih dalam tahap pengembangan dan juga beberapa kendala teknis lainnya sehingga Raperda APBD yang sudah disepakati dan merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif tidak dapat disampaikan tepat waktu,” kata Plt. Gubernur Kalteng.
Meskipun mengalami berbagai kendala dan dengan sisa waktu yang tersedia, proses pembahasan Rancangan APBD TA 2021 sampai dengan tahap akhir dapat berjalan dengan lancar.
“Saya ingatkan dan harapkan perhatian yang sungguh-sungguh kepada semua Kepala Perangkat Daerah, untuk meningkatkan intensitasnya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal,“ pungkas Plt. Gubernur Kalteng.
Secara ringkas, APBD Provinsi Kalteng TA 2021 sebagai berikut Pendapatan Daerah 4,75 Triliun, Belanja Daerah 4,88 Triliun (terdiri dari Belanja Operasi 3,08 Triliun, Belanja Modal 808 Miliar, Belanja Tidak Terduga 100 Miliar, dan Belanja Transfer 900 Miliar), Surplus/Defisit 136,9 Miliar, Penerimaan Pembiayaan 267,5 Miliar, Pengeluaran Pembiayaan 130,6 Miliar, dan Pembiayaan Netto 136,9 Miliar. (Hms/Ytm/Lsn)