Plt Bupati Pulang Pisau Tegaskan Surat Pimpinan Daerah Tidak Ada Lagi Gunakan Atas Nama

MEMBERIKAN – Plt Bupati saat rapat untuk memberikan arahan kepada Kepala SOPD. (Media Dayak)
Pulang Pisau, Media Dayak
Pelaksana Tugas Bupati Pulang Pisau (Pulpis), Pusjirustaty Narang, menegaskan, tidak ada surat Pimpinan Daerah yang keluar di Sekretariat Daerah menggunakan atas nama.
Demikian dikatakan, Taty, saat memberikan arahan kepada seluruh Kepala OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (02/06).
Taty juga menegaskan, terkait pelaksanaan tata tertib administrasi, terutama di lingkungan Sekretariat Daerah, setiap surat yang keluar dimintanya harus terintegrasi dan tidak lagi menggunakan atas nama Pimpinan Daerah.
“Surat-surat keluar dari sekretariat daerah, seperti surat untuk mengadakan rapat atau kegiatan apapun, tidak ada lagi atas nama pimpinan daerah, semua langsung ditandatangani oleh pimpinan daerah dan semua kegiatan harus terintegrasi agar tidak terjadi tumpeng tindih kegiatan,”tegas Taty.
Dia juga meminta agar surat-surat yang ditujukan kepada Pimpinan Daerah yang biasanya diterima bagian umum, untuk selanjutnya saya perintahkan langsung diberikan ke ruangan administrasi Pimpinan Daerah.
“Setiap kegiatan dikoordinasikan dengan bagian protokoler untuk segera membuat jadwal tentatif kepala daerah untuk durasi waktu tertentu (per satu minggu sekali), tergantung kebutuhan. Hal demikian perlu dilakukan agar tidak terjadi jadwal yang bersamaan,”tambahnya.
Sebagai penerus visi dan misi Pimpinan Daerah, Taty akan melaksanakan sisa masa jabatan Bupati/Wakil Bupati periode tahun 2018-2023 setelah Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Tengah mendampingi H Sugianto Sabran sebagai Gubernur Kalimantan Tengah periode 2021-2024. (JM/Rsn)