Pj Sekda Akui Pembentukan Badan Riset Dan Inovasi Daerah Sangat Strategis

Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin didampingi pejabat lainnya saat menghadiri secara langsung Kick Off BRIDA serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mendagri dan Kepala BRIN tentang Sinergitas Penyelenggaraan Fungsi Riset dan Inovasi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Rabu (20/4). (Media Dayak/MMC Kalteng)

Jakarta, Media Dayak

Pj Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menghadiri secara langsung Kick Off Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang Sinergitas Penyelenggaraan Fungsi Riset dan Inovasi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.

Kick Off BRIDA berlangsung secara luring dan daring, digelar terpusat di Auditorium Lantai 3 Gedung BJ Habibie Jalan MH Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).

Acara dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri secara virtual selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN untuk  memberikan arahannya.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, BRIN bersama Kemendagri telah berkoordinasi untuk penyesuaian dan harmonisasi berbagai regulasi pendukung pembentukan BRIDA di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Kick Off BRIDA digelar untuk mendorong pembentukan BRIDA dan mensosialisasikan peran BRIDA di daerah.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan Talkshow bertema BRIDA untuk percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah, dengan nara sumber para Gubernur yang telah menginisiasi pembentukan BRIDA. Penyelenggaraan ini sekaligus sebagai rangkaian kegiatan satu tahun pembentukan BRIN.

Usai menghadiri Kick Off BRIDA, Nuryakin menyampaikan bahwa BRIN merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

“BRIN juga mendapat amanah melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA. Tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Kementerian Lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN,” tutur Nuryakin.

Lebih lanjut dijelaskan, BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.

Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Dengan demikian keberadaan BRIDA di daerah sangat strategis.

“BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan serta melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila,” pungkasnya. (MMC/YM)