Pj Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD se Barito Utara

oppo_0

PENGUKUHAN JABATAN KEPALA DESA DAN BPD-Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis kukuhkan perpanjangan jabatan kepala desa dan Ketua BPD se Kabupaten Barito Utara, di arena Tiara Batara Muara Teweh, Rabu (23/10).(Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Barito Utara sertaPenandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepala Desa se Barito Utara, di Arena Tiara Batara Muara Teweh, Rabu (23/10).

Pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa se Barito Utara berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Barito Utara dan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/398/2024 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan Badan Musyawarah Desa di Kabupaten Barito Utara.

Pj Bupati Muhlis mengatakan atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito UtaraKetua Apdesi Barito Utara yang telah melaksanakan acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD dirangkumkan dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepala Desa se Barito Utara pada hari ini.

“Peran Kepala Desa dan Badan Permusyawarat Desa atau BPD sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. Dengan berbagai tantangan yang terus berkembang, kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat. Mari kita tingkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah ini, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” kata Pj Bupati Muhlis.

Dikatakan Pj Bupati dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang didalamnya tertuang ketentuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hal ini merupakan tantangan bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa agar mulai mempersiapkan penyusunan RPJM Desa untuk dua tahun masa perpanjangan jabatan, dengan tetap memperhatikan peraturan dan petunjuk berkaitan dengan hal tersebut,” ucap Muhlis.

Menurut Pj Bupati, salah satu aspek penting dalam kelancaran proses pembangunan desa adalah Kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa harus berdomisili atau bertempat tinggal di desa yang yang dipimpin atau tempatnya bertugas.

Hal ini jelas Muhlis penting agar mereka lebih memahami kondisi, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat setempat. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif dan responsif terhadap komunitas. Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang peran mereka atau aturan lainnya.

“Kami berharap dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Barito Utara dapat membawa stabilitas dalam kepemimpinan desa, sehingga program dan kebijakan yang telah direncanakan dapat dilanjutkan dengan konsisten,” kata Pj Bupati Muhlis.

Dikatakannya, Kepala Desa dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik juga berinovasi dalam menciptakan program-program baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(lna/Aw)

 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait