Pj Bupati Akan Kukuhkan Penambahan Masa Jabatan Kades dan BPD

Kasongan, Media Dayak
Demikian kata kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan, Drs Ganti Yapman kepada sejumlah awak media, Senin siang (5/8) kemaren, di ruang kerjanya.
Yang dikukuhkan oleh Pj Bupati tersebut menurutnya, adalah penambahan dua tahun masa jabatan Kades dan BPD. Kalau sebelumnya masa jabatan mereka hanya 6 tahun, kini ditambah dua tahun. Sehingga masa jabatan mereka menjadi 8 tahun. “Itu sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa, yang salah satu bunyi dari UU tersebut adalah, masa jabatan Kades dan BPD selama 8 tahun,” kata Ganti Yapman.
Meskipun pengukuhannya serentak, namun untuk mengakhir masa jabatannya menurutnya, tidak harus serentak, tapi disesuaikan dengan awal mereka dilantik. Misalnya, Pulan bin si Pulan dilantik pada tahun 2022, jika menggunakan UU yang lama, dia mengakhiri masa jabatannya sebagai Kades pada tahun 2028. Tapi, lantaran ada penambahan selama dua tahun, sesuai dengan UU baru, maka akhir masa jabatannya pada tahun 2030. “Tapi, jika yang bersangkutan dilantik saat itu pada tahun 2020 dan ditambah dua tahun masa jabatannya, maka yang bersangkutan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2028,” terangnya.
Selanjutnya, untuk penginapan, transportasi dan akomodasi menurut mantan staf akhli Bupati Katingan ini, tidak ditanggung oleh Dinas PMD, tapi ditanggung oleh masing-masing Kades. Karena, PMD memang tidak menganggarkan dana dimaksud.
Kemudian, untuk pakaian dan atribut yang digunakan untuk pengukuhan nantinya menurutnya, tetap menggunakan pakaian dan atribut seperti saat mereka dilantik dan diambil sumpah/jabatannya menjadi Kades dan BPD beberapa waktu lalu. “Seiring dengan ditingkatkannya masa jabatan mereka, maka sudah seyogyanya lah kinerjanya pun harus ditingkatkan pula,” harap pria yang juga pernah memimpin di salah satu Pemerintah Kecamatan ini. (Kas/Lsn)