Perusahaan Tidak Membayar THR Dikenakan Sanksi

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, Ir Alyono MT. (Media Dayak/Lms)

Kasongan, Media Dayak

Meskipun hari lebaran/raya Idul Fitri 1441 Hijriah masih beberapa pekan lagi, namun jelang lebaran nanti, semua perusahaan baik perusahaan pertambangan, perkebunan maupun perusahaan swasta lainnya wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR). “Jika tidak membayar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Katingan, Alyono kepada sejumlah media, Rabu (19/4), di ruang kerjanya.

Oleh karena itu, sebelum hari H, dirinya menegaskan kepada semua perusahaan swasta yang beraktivitas di bumi Penyang Hinje Simpei ini agar melapor ke bidang Industrial Dinas Transnaker setempat. “Maksud melaporkan keadaan perusahaan dengan kondisi mewabahnya corona virus (covid)–19, sehingga ketika tiba waktunya jangan sampai ada perusahaan yang tidak bisa membayar THR dengan alasan kondisi sekarang,”tegasnya.

Sebab yang kita ketahui sampai sekarang semua perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Katingan ini, menurutnya, tidak ada satu perusahaan pun Dari ribuan karyawannnya, termasuk juga perusahaan Hak Pengusaha Hutan (HPH) yang merumahkan ataupun memutus atau mem PHK kan karyawannya. “Normalnya kegiatan  dan operasional di semua perusahaan di Katingan  dalam kondisi mewabahnya covid – 19 di Katingan ini, menandakan bahwa semua perusahaan di Katingan ini masih dalam keadaan baik,”jelasnya.

Dan, sambungnya, jika dalam keadaan baik, maka pembayaran THR wajib dibayar kepada seluruh karyawannya. Tidak ada alasan untuk tidak membayar. “Jika tidak membayar akan kita kenakan sanksi,” tegas mantan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) ini. (Kas/Lms)