Perusahaan Terdampak Pandemi COVID-19, Wajib Cari Solusi dan Dialog dengan Buruh

Kadis Nakertrankop dan UKM Barito Utara dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Disnakertrankop UKM Barut.(Media Dayak/Ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) nomor: M/6/HK/04/V/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dan dalam Gubernur Kalteng No 565/48/HI.01/IV/Nakertrans tanggal 29 April 2021 tentang pemberian THR Keagamaan bagi buruh/pekerja di perusahaan tersebut juga disebutkan bahwa bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan perusahaan dapat mengambil tindakan atau langkah-langkah dalam memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan itikad baik,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara M Mastur, di Muara Teweh, Rabu (5/5/2021).
Kesepakatan tersebut katanya dibuat secara tertulis yang membuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.
Dalam surat Gubernur Kalteng tersebut juga ucap Mastur meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan mambayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Kemudian kata Mastur memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan, tidak menghiilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada buruh/pekerja dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu kami meminta kepada perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Mastur.(lna/Lsn)