Perusahaan di Seruyan Diminta Lakukan Pembayaran THR Sesuai Ketentuan

Muhtadin.(Media Dayak/Ist)

Kuala Pembuang, Media Dayak

Sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Seluruh  perusahaan di Kabupaten Seruyan, diminta agar dapat melaksanakan surat edaran tersebut dengan baik dan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan  sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Hal ini di sampaikan Ketua Komisi III DPRD Seruyan Muhtadin, menurutnya meskipun didalam ketentuan perusahaan  paling lambat melaksanakan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran, namun diharapkan seluruhnya bisa melaksanakan kewajibannya lebih awal.

“Banyak manfaat jika pembayaran tunjangan hari raya dilakukan  lebih awal, salah satunya untuk membantu peningkatan perekonomian di daerah karna dipastikan daya beli akan meningkat, “ urainya, Minggu (2/5/2021).

Apalagi sesuai dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan  diminta agar membayarkan THR secara penuh dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Kemudian Muhtadi meminta agar dinas teknis dalam hal ini Disnakertrans Seruyan, agar dapat melaksanakan pengawasan terkait pembayaran tunjangan hari raya keagamaan di Kabupaten Seruyan, agar dapat terlaksana sesuai ketentuan.

“Awasi pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya ini dengan baik, agar berjalan sesuai ketentuan, termasuk posko pengaduan yang telah dibentuk, agar bisa dimanfaatkan oleh karyawan untuk menyampaikan aduan, apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, “ tukasnya. (SRY/Lsn)