Perusahaan Di Kalteng Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

ilustrasi
Palangka Raya, Media Dayak
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Rivianus Syahril Tarigan mewanti-wanti kepada perusahaan yang beroperasi di Kalteng agar menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Menurut Kadisnakertrans Kalteng, penyaluran THR kepada karyawan wajib dilakukan maksimal paling lambat H-7 sebelum perayaan hari besar keagamaan dan bulan ini (Desember, red) bertepatan pada Hari Natal umat Kristiani.
“Jika berdasarkan undang-undang bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat H-7 maka pada perayaan Natal ini perusahaan harus menyalurkan THR pada 19 Desember mendatang,” kata Kepala Disnakertrans Kalteng R Syahril Tarigan, Jumat (13/12).
Syahril mengungkapkan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang karyawan wajib menerima THR setahun satu kali. Untuk itu, jika dijabarkan pengertiannya maka setiap karyawan berhak mendapatkan THR pada peringatan hari raya karyawan yang bersangkutan.
“Jadi, apabila yang bersangkutan beragama Islam maka wajib meneirma THR pada Hari Raya Idulfitri dan karyawan yang beragama Kristen mendapatkan THR pada Hari Natal, termasuk untuk agama-agama lainnya,” terangnya.
Sedangkan untuk besaran nominal pun juga diatur dalam undang-undang dengan ketentuan besarannya sama dengan gaji satu kali. “Iya, untuk nominalnya satu kali gaji dari karyawan yang bersangkutan,” singkatnya.
Syahril menegaskan, apabila terdapat karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan misal saja tidak mendapatkan THR dari perusahaan maka dapat mengadukan kepada Disnaketrans kabupaten/kota maupun provinsi. “Silakan kepada para pekerja yang merasa THR nya tidak dibayarkan atau besaran tidak sesuai dapat mengadu ke kami,” tegasnya kembali.
Menurutnya, selama ini dapat dikatakan hampir tidak ada pengaduan terhadap pekerja yang THR nya tidak dibayarkan oleh perusahaan. Hanya saja, beberapa pekerja yang mengadukan akibat keterlambatan penyaluran dari perusahaan.
“Kami menegaskan ini agar para perusahaan dapat mematuhi, apabila ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi,” sebutnya.
Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran administrasi yang sifatnya ringan dan berat. Sanksi ringan seperti teguran dan sanksi berat dapat berupa pemberhentian pelayanan pemerintah terhadap perusahaan yang bersangkutan.(YM)