Perubahan APBD Merupakan Tindakan Korektif

Bupati Jaya S Monong didampingi Wabup Efrensia LP Umbing pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2020. (Media Dayak/Ist).
Kuala Kurun, Media Dayak
Perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang tercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja dan pembiayaan yang ada. Hal itu dikemukakan Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2020, Senin (10/08/2020).
Agenda rapat tersebut adalah pidato pengantar nota keuangan tentang Rancangan Perubahan APBD Gumas TA 2020 dan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Gumas TA 2020.
JSM menyatakan, perubahan APBD dapat mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi dan retribusi yang diemban pemerintah. “Dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan menuju peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
JSM mengungkapkan faktor penyebab perubahan anggaran, yaitu perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam kebijakan umum APBD TA 2020. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun 2019 harus digunakan atau disesuaikan dalam TA 2020. “Terakhir adalah keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” kata JSM.
Dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Waket II DPRD Neni Yuliani, rapat dihadiri anggota DPRD Gumas, Wabup Efrensia LP Umbing, FKPD, Sekda Yansiterson, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekwan Yulius Agau, sejumlah pejabat eselon II dan III dan beberapa undangan lainnya.(Nov/aw)