Kuala Pembuang, Media Dayak
Personil Polsek Seruyan Hilir tidak bosan-bosannya memberikan Himbauan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan Seruyan hilir tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari Karhutla, Kamis (14/9/2023) pagi.
Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” ungkap Personil Polsek Seruyan hilir kepada warga.
Personil Polsek Seruyan hilir juga memberikan pesan agar himbauan karhutla yang di sampaikan anggota polri dapat di sampaikan juga dengan kerabat, keluarga atau teman yang lainnya agar kita semua dapat menjaga alam serta kesehatan lingkungan sekitar tempat tinggal kita. (Hms/Lsn)