Personel Polsek Tewah Rutin Cek Debit Air Dan Sosialisasi Larangan Karhutla

Personel Polsek Tewah memeriksa debit air Sungai Kahayan menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat.(Media Dayak/Polsek Tewah)

Kula Kurun, Media Dayak

Personel Polsek Tewah secara rutin memeriksa debit air Sungai Kahayan dan anak sungai yang melintasi beberapa desa rawan banjir di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas. Selain itu, Personel Polsek Tewah juga rutin menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat setempat.

“Patroli dan pemeriksaan debit air Sungai Kahayan merupakan langkah antipasti terhadap bahaya banjir,” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi SH,  Selasa (20/10/2020).

Aparat dan instansi terkait, sambung Nanang, dapat segera mengambil langkah antisipasi penanganan yang sesuai dengan cepat ketika terdeteksi bahaya banjir.

“Monitoring tanggap siaga bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Hal itu juga mengurangi resiko dan menekan dampak bencana terhadap masyarakat,” ujar Kapolsek.

Jajaran Polsek Tewah juga secara rutin menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat setempat guna mengantisipasi Karhutla.

Adapun materi yang disampaikan pada sosialisasi larangan Karhutla adalah Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar.

“Maklumat Kapolda Kalteng tersebut berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Masyarakat harus tahu dan dapat mengimplementasikan hal ini agar tidak tersandung kasus hukum,” tutup Nanang.(Nov/aw).