Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan 148 Kades dan BPD se Kabupaten oleh Pj Bupati Katingan Saiful, Rabu pagi (7/8), di kawasan wisata Bukit Batu.(Media Dayak/Ist)
Pj Bupati Katingan, Saiful dalam sambutannya mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD adalah, sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 2 tahun 2014 tentang desa. Terutama pada ketentuan pasal 39, yang berbunyi ‘Kades memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan’.
Dengan pengukuhan ini, dirinya berharap dapat menjadi suntikan bagi Kades dan BPD untuk memajukan desanya masing-masing. “Sehingga dapat mendukung kemajuan Kabupaten Katingan,” harap orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini.
Terkait dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut, dirinya berharap kepada Kades dan BPS se Kabupaten Katingan agar dapat memaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki dirinya masing-masing ke arah yang lebih baik.
“Isilah kesempatan dua tahun ke depan sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat yang ada di desanya masing-masing, dengan sejumlah program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat,” pesannya, seraya mengingatkan kepada Kades dan BPD yang dikukuhkan, saat melaksanakan tugasnya harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme. Sehingga, kegiatan pembangunan di desa berjalan optimal.
Di tempat yang sama kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan, Ganti Yapman dalam laporannya mengatakan, peserta yang dikukuhkan jumlahnya sekitar 148 Kades dan BPD. Sedangkan jumlah undangan yang datang dengan kisaran antara 1.300 hingga 1.500 orang. (KAs/Aw)