Perpanjangan Jabatan 148 Kades dan BPD Dikukuhkan

Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan 148 Kades dan BPD se Kabupaten oleh Pj Bupati Katingan Saiful, Rabu pagi (7/8), di kawasan wisata Bukit Batu.(Media Dayak/Ist)

KASONGAN – Perpanjangan jabatan 148 orang Kepala Desa (Kades) dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) selama dua tahun dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, Rabu pagi (7/8), di kawasan wisata Bukit Batu jalan Tjilik Riwut KM 11 Kasongan.
 
Turut hadir dalam pengukuhan pada pagi itu, disamping Sekda Katingan, juga sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah Camat lingkup Pemkab Katingan, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi masyarakat dan sejumlah undangan lainnya. 
 

Pj Bupati Katingan, Saiful dalam sambutannya mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD adalah, sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 2 tahun 2014 tentang desa. Terutama pada ketentuan pasal 39, yang berbunyi ‘Kades memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan’.

Bacaan Lainnya

Dengan pengukuhan ini, dirinya  berharap dapat menjadi suntikan bagi Kades dan BPD untuk memajukan desanya masing-masing. “Sehingga dapat mendukung kemajuan Kabupaten Katingan,” harap orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini.

Terkait dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut, dirinya berharap kepada Kades dan BPS se Kabupaten Katingan agar dapat memaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki dirinya masing-masing ke arah yang lebih baik. 

“Isilah kesempatan dua tahun ke depan sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat yang ada di desanya masing-masing, dengan sejumlah program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat,” pesannya, seraya mengingatkan kepada Kades dan BPD yang dikukuhkan, saat melaksanakan tugasnya harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme. Sehingga, kegiatan pembangunan di desa berjalan optimal.

Di tempat yang sama kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan, Ganti Yapman dalam laporannya mengatakan, peserta yang dikukuhkan jumlahnya sekitar 148 Kades dan BPD. Sedangkan jumlah undangan yang datang dengan kisaran antara 1.300 hingga 1.500 orang. (KAs/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait