Perda Nomor 4 Tahun 2014 Bentuk Dukungan Pemprov Kalteng Terhadap Kelompok Kerja PUG

SAG Kalteng bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi saat membacakan sambutan Sekda, di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Selasa (31/10).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Sekda Kalteng Nuryakin melalui Staf Ahli Gubernur (SAG) bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi mengatakan pelaksanaan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan yang berperspektif gender, sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan.
Hal tersebut dikatakan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Kelompok Kerja PUG Tingkat Provinsi Tahun 2023, bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Selasa (31/10).
“Ada tujuh persyaratan yang harus dipenuhi, agar pelaksanaan PUG dapat berjalan secara maksimal, yaitu Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan PUG, Sumber Daya Manusia, Data terpilah, Alat Analisis dan Jejaring Kemasyarakatan,” ucapnya.
Ia menyebut, bentuk Komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mendukung pelaksanaan PUG adalah dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Provinsi Kalteng
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari lembaga masyarakat, muncul inisiatif untuk mengintegrasikan isu gender dalam salah satu aspek pembangunan yang sangat penting, yakni aspek penganggaran.
“Hal ini direspon oleh Pemerintah Pusat sehingga dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, yakni Mendagri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Keuangan, dan Bappenas, tentang Percepatan Pelaksanaan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) baik pusat maupun daerah,” ungkapnya.
Suhaemi juga menyebut, Pemprov Kalteng Kalteng telah melaksanakan percepatan PUG melalui PPRG sejak Tahun 2013 dan didalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa anggaran responsif gender dengan porsi sebesar 2,5 % dari nilai APBD Provinsi Kalteng
“Untuk tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan Tahun 2023 ini ada 11 Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan PPRG dalam bentuk program dan kegiatan SOPD, diantaranya: Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas, Murung Raya, Sukamara, Kotawaringin Timur, Barito Utara dan Palangka Raya,” sebutnya.
Menurutnya, tahun ini pada bulan September sampai dengan awal bulan Oktober telah dilakukan Evaluasi Penyelenggaraan PUG dalam Pembangunan pada tingkat Kementerian/Lembaga sampai pada tingkat Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota.(MMC/YM/AW)