Perda APBD Barut Belum Direkomendasi Gubernur, Pajak dan Retribusi Miliaran Rupiah Melayang

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara, Agus Siswadi.(Media Dayak/Ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Dikarenakan APBD belum direkomendasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah Kabupaten Barito Utara Januari 2024 melayang hingga Rp2-3 milyar lebih.

 

Pj Sekda Barito Utara, Drs Jufriansyah, Selasa (30/1/2024) siang mengatakan terkait belum adanya rekomendasi Perda APBD dari Gubernur Kalteng, pendapatan dari sektor pajak dan retribusi melayang hilang berkisar Rp2 hingga 3 milyar lebih.

 

“Untuk pemungutan dari sektor pakjak dan retribusi terpaksa kita menghentikan sementara karena dasar hukum atau Perda belum ada. Ada kerugian sekitar Rp2-3 miliar, karena tak bisa memungut. Juga untuk perizinan tak bisa dipungut, seperti pajak reklame,” kata Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, Senin (29/1/2024).

 

Sementara ditemui terpisah, Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi membenarkan, pihaknya tak bisa memungut pajak dan retribusi daerah. Besaran selama Januari berkisar Rp2-3 miliar.

 

“Kita harus menunggu evaluasi dan rekomendasi Perda APBD tahun 2024, karena itu dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah. Saat ini semua urusan pajak dan retribusi dihentikan untuk sementara, sampai Perda klir,” jelas Agus Siswadi kepada, Selasa (30/1/2024).

 

Dikatakannya, kalau pun ada layanan yang berkaitan dengan penetapan pajak sebelum 4 Januari 2024. “Itu penetapan Desember 2023 yang ditarik pada Januari ini, ” kata dia lagi.

 

Pemkab Barito Utara menetapkan target pendapatan dari pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp106.000.000.000,-.

 

Sebagai perbandingan, pada 2023 ditargetkan Rp102.000.000.000,- dengan realisasi mencapai  Rp98.000.000.000,-.

 

Sesuai Perda, pajak daerah antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

 

Adapun retribusi daerah antara lain Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, Retribusi Daerah Perizinan.(lna/Lsn)