Percepat Payung Hukum Shrimp Estate Kalteng, Dislutkan Gelar Rapat Penyusunan Draft Pergub

Rapat penyusunan draft Pergub Kalteng tentang Shrimp Estate, Jum’at (27/05/2022). (MMC Kalteng/Media Dayak)

Palangka Raya, Media Dayak

Berdasarkan RPJMD Tahun 2021-2026 Program Shrimp Estate merupakan program prioritas Provinsi Kalteng dan terobosan Gubernur Kalteng yang diharapkan akan berkelanjutan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi Kalteng Darliansjah pada kegiatan rapat penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng tentang Program Shrimp Estate yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bajakah 2 Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Jum’at (27/05).

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekda Provinsi Kalteng  Nuryakin pada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 lalu,”ucap Darliansjah.

Dikatakan Darliansjah, dalam menyukseskan program ini, diperlukan adanya Pergub Kalteng yang merupakan payung hukum untuk program shrimp estate, sehingga pengelolaan keuangan yang berasal dari dana APBD bisa terjamin dengan adanya aturan-aturan yang tertuang dalam Pergub tersebut.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dibentuk tim penyusun Pergub Kalteng yang nantinya akan merumuskan Shrimp Estate,”jelas Darliansjah. 

Diharapkan dalam minggu ini, SK tim percepatan Pergub sudah dapat diselesaikan.

“Semoga shrimp estate menjadi program yang berkelanjutan dan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan harapan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,”kata Darliansjah. (MMC/Ytm/Rsn)