SERAHKAN SERTIPIKAT TANAH-Kantor Pertanahan Barito Utara menuntaskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertipikat hak atas tanah dilakukan kepada masyarakat penerima manfaat di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, pada Kamis (11/12/2025) di kantor desa setempat.(Media Dayak/Dok Kantor Pertanahan Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Upaya percepatan penuntasan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara. Pada Kamis (11/12/2025), sertipikat hak atas tanah hasil penyelesaian residu PTSL diserahkan kepada masyarakat Desa Hajak, bertempat di Muara Teweh.
Penyerahan sertipikat ini menandai selesainya proses pendaftaran tanah bagi warga yang sebelumnya masih tertunda, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh.
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, di Muara Teweh, Senin (15/12/2025), menegaskan bahwa penyelesaian residu PTSL merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan layanan pertanahan yang adil dan merata.
“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh bidang tanah agar masyarakat mendapatkan haknya secara penuh. Sertipikat ini menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui negara,” jelasnya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Senin.
Ia menuturkan, dengan adanya sertipikat, masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi.
“Legalitas tanah membuka peluang akses permodalan dan meningkatkan nilai aset, sehingga dapat menunjang perekonomian keluarga,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir. H. Junaidi, menyampaikan bahwa program PTSL memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
“Kepastian hukum pertanahan sangat penting untuk mendukung penataan kawasan dan mengurangi potensi konflik lahan. Kami berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan sertipikat ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Penyerahan sertipikat PTSL ini menjadi bukti nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan kepastian hukum, mendorong kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pertanahan di Kabupaten Barito Utara.(lna/Lsn)









