Muhamad Abadi
Sampit, Media Dayak
Ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhamad Abadi Menilai Peraturan Bupati terkait kenaikan tarif PDAM di Kotim dinilai cacat secara hukum pasalnya tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi mulai dari Perda hingga.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM .”Masalah kenaikan pembayara PDAM yang di lakukan oleh menajement BUMD atas dasar Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif. Yang sangat tidak berpihak kepada masyarakat adapun Perbub yang di buat oleh bupati Kotim sangat bertentangan dengan ketentuan “ujar M.Abadi.
Menurutnya jika mengacu pada Permen Dalam Negeri tetang tarif air minum mulai dari Pasal 3 Keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah bahwa: a. penetapan Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar,pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan, penetapan Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah diberlakukan Tarif setinggi-tingginya sama denganTarif rendah.
“Sementara kita ketahui bahwa UMK Kotim tahun 2021 sebesar Rp 2.992.000,” katanya.
Sementara penentuan tarif pdam tidak boleh melampaui 4 persen dari umk kabupaten sementara untuk fakta yang sebelum adanya Kenaikan pun bahwa besaran tarif pdam Kotim sudah melampaui 4 persen di kisaran 5.5 persen maka hal ini sangat bertentangan aturan Permendagri. “Saya berharap agar bupati Kotim dan pengurus BUMD Kotim agar segera menurun tarif pdam ini agar tidak berdampak hukum karena sangat jelas sanksinya di atur undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, “Tutur Abadi .(Em/Lsn)













