Kasongan, Media Dayak
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, menjelaskan kelima tersangka diamankan pada tiga tempat berbeda, berinisial APW (27), KH (24), SW (31) dan R (44) warga Samba Katung. “Sedangkan tersangka H (37) merupakan warga Samba Bakumpai, diamankan pada Selasa (5/11),” kata Iptu Supriadi, Rabu (6-11-2024).
Adapun dari tersangka APW, KH dan SW menurutnya, ditemukan barang bukti (bb) berupa 39 plastik warna putih berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 11,46 gram, tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 8.200.000. “Dari tersangka R diamankan bb sebanyak 19 plastik klip berisi jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,89 gram dan satu unit handphone,” terangnya.
Setelah itu, lanjutnya, dari tersangka H turut pula diamankan satu plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,23 gram dan satu unit handphone merek Infinix.
Kemudian, kelima tersangka yang semuanya perempuan itu menurutnya dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling pala 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar,” jelasnya.
Terkait kasus ini, dirinya menyebutkan bahwa, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian saja, tapi juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat. “Karena itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan fondasi yang sangat penting untuk mendukung Asta Cita Presiden,” harapnya. (Kas/Lsn)