Penyelenggaraan Pelayanan Publik  Harus Mengutamakan Kepentingan Masyarakat

 
Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin bacakan sambutan, Selasa (27/2/2024).(Media Dayak/MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin mengatakan prinsip dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya mengutamakan kepentingan pasar saja, tetapi  juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat.
 
“Kemudian ada standar profesional, ketaatan pada hukum, efisiensi dan efektivitas, serta kepuasan masyarakat sebagai obyek layanan dari penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintahan,” terang Sekda saat membuka Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (27/2/2024).
.
Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat menjadi referensi utama dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan sistem pelayanan publik. “Dengan demikian, kualitas pelayanan publik yang baik adalah kunci utama untuk memenuhi harapan masyarakat dan membangun kepercayaan publik yang positif,” ujarnya mengingatkan.
 
Sekda berpesan agar pelayanan publik harus terus ditingkatkan agar memperoleh predikat yang lebih baik di tahun 2024. Selain itu, setiap instansi juga harus tetap memperhatikan indikator-indikator penilaian pelayanan publik dan bobot nilainya, serta perlu upaya perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus berkesinambungan terhadap manajemen dan administrasi  pelayanan publik.
 
“Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan bentuk layanan yang cepat, tepat dan sesuai dengan tuntutan, harapan, serta keinginan masyarakat, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban warga negara serta terwujudnya tanggung jawab negara dan instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” imbuhnya.
 
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB.
 
“Melalui Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 ini, diharapkan dapat mendorong Pemda di Provinsi Kalteng untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi, melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit penyelenggara pelayanan publik,” ungkapnya.
 
Sekda juga berharap kegiatan sosialisasi ini akan menjadi momentum yang tepat dalam upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang terukur, serta penetapan prioritas pelaksanaan Forum Konsultasi Publik, dalam rangka transparansi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng.
 
Selanjutnya, Analis Kebijakan Madya Fahrul Rizal mewakili Plt Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB menyampaikan dalam sambutannya, berdasarkan Worldwide Governance Indicator, Indeks Efektivitas Pemerintah tahun 2023 berhasil naik, yang semula 64.76 pada tahun 2022, menjadi 66.04. 
 
“Pengukuran Indeks Efektivitas Pemerintah ini menjadi salah satu tolok ukur pelayanan umum yang berstandarisasi Internasional, yang dilakukan melalui survei terhadap persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan,” ucapnya.
 
Ia berharap dengan adanya peningkatan skor tersebut, bisa menjadi modal awal Indonesia dalam menciptakan visi birokrasi berkelas dunia. “Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu wujud kolaborasi yang nyata. Besar harapan kami, Bapak/Ibu dapat melakukan pembinaan kepada para unit lokus yang dievaluasi sebelum dilakukan penilaian secara objektif,” pungkasnya.(MMC/Ytm/Lsn)
 
 
 
 
image_print

Pos terkait