Foto Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), Herson B Aden menyatakan sejauh ini alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2024 di wilayahnya sudah tersalurkan 91,92 persen.
“Semua proses penyaluran dana desa dilakukan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN),” kata Herson di Kuala Kurun, Kalteng, Rabu (13/11/2024).
Dia menerangkan penyaluran DD tersebut dilakukan sebanyak dua tahap. Jika laporan penggunaan DD tahap pertama belum dilaporkan, maka DD tahap kedua belum bisa disalurkan kepada desa tersebut.
Sementara itu, pada 2024 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas menyatakan DD untuk 114 desa di daerahnya mencapai Rp92,9 miliar.
Kepala DPMD Gunung Mas Yulius melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono mengatakan besaran dana desa tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan jika dibanding 2023.
“Pagu awal DD 2023 untuk 114 desa di Gunung Mas adalah sekitar Rp91,9 miliar dan 2024 sekitar Rp92,9 miliar. Artinya tahun 2024 ini ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023,” sambungnya.
Dia menjelaskan, besaran DD 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian DD Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan DD tahun anggaran 2024.
Dalam peraturan tersebut, besaran jumlah DD yang diterima antara desa yang satu dengan desa yang lain berbeda, tergantung dengan sejumlah kriteria yang telah ditentukan pemerintah.
Secara umum, tutur dia, desa-desa di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ mendapat DD berkisar antara Rp600 juta hingga Rp1,1 miliar.
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Tengah Herda mengingatkan kembali mengenai penyaluran dana desa tahun anggaran 2024 yang hendaknya disalurkan tepat waktu, mengingat saat ini sudah hampir di akhir tahun anggaran.
Ia mengatakan DD menyangkut hak kesejahteraan masyarakat dan pemerintah desa, sehingga penyalurannya juga harus tepat waktu.
“Apabila ada kepala desa atau penjabat kepala desa yang tidak melaksanakan dan mengelola anggaran dengan tidak baik, sehingga menghambat penyaluran DD, maka harus ditindak tegas, supaya tidak menghambat roda pemerintahan desa dan untuk kemajuan desa tersebut,” sambungnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan II, yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya itu, menyebut tindakan tegas bisa berupa teguran atau sanksi kepada pihak yang bersangkutan. (Antara/Lsn)