Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery. (Media Dayak/ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Rapat pembahasan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya yang semula dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024, mengalami penundaan dan dijadwalkan ulang pada 2 September 2024.
Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyampaikan bahwa penundaan ini disebabkan oleh belum terpenuhinya kuorum, yakni jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi perwakilan dari seluruh partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
“Ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD periode 2024-2029 ini disebabkan oleh padatnya agenda partai di tingkat nasional, seperti rapat kerja, kongres, dan musyawarah nasional,” jelas Khemal, Jumat (30/8/2024).
Selain itu, bersamaan dengan waktu pendaftaran untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya turut menjadi faktor yang mempengaruhi absensi anggota dewan dalam rapat pembahasan tata tertib hari ini.
Khemal menegaskan pentingnya kehadiran anggota dewan untuk menyerap aspirasi, demi memastikan tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan optimal sesuai aturan yang telah disepakati.
Pembahasan tata tertib ini akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dengan penyesuaian pada kondisi daerah setempat.(Ytm/Lsn)