Peningkatan Jalan di Soekarno Hatta Akan Dilaksanakan

Kasongan, Media Dayak
Demikian penjelasan kepala bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Katingan, Hesron kepada sejumlah awak media, Rabu pagi (17/7/2024), di ruang kerjanya
Dua diantara badan jalan yang dikerjakan tersebut menurut Hesron adalah badan jalan di jalan Tanggo dan jalan Tanggareng yang ada di sekitar jalan Soekarno Hatta Kasongan menurutnya seperti badan jalan di jalan Tanggareng tersebut disamping penambahan pengerasan, juga pengaspalan. “Khusus jalan Tanggo saat ini sudah terlihat tumpukan material batu belah untuk pengeringan,” kata Hesron.
Sehubungan dengan itu, dirinya berharap kepada masyarakat yang berada di sekitar jalan yang akan dikerjakan nantinya agar ikut serta mengawasi pekerjaan mereka. Jika ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua atau pihak pemberi kerja dengan pihak penerima kerja di dalam dokumem Surat Perjanjian Kontrak (SPK).
Selanjutnya dirinya mengingatkan kepada rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut, agar bekerja sesuai SPK. Baik dalam hal RAB, SPEK, kualitas maupun soal waktu yang diberikan oleh pemberi kerja. Karena, yang dikerjakan ini merupakan program pembangunan milik daerah Kabupaten Katingan, yang dananya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Katingan tahun anggaran 2024 “Sehingga, ketepatan waktu merupakan salah satu persyaratan yang wajib ditaati,” tegasnya.
Sebab, jika tidak tepat waktu, atau waktu pekerjaannya molor. Misalnya, waktu yang diberikan untuk mengerjakan sekitar tiga bulan, namun pas waktunya sudah habis, tapi pekerjaannya hanya bisa diselesaikan sekitar 70 persen saja, maka rekanan dan perusahaan yang bersangkutan dikenakan sanksi. Sanksinya, selain rekanan dan perusahaan yang bersangkutan tidak bisa lagi untuk menyahut lelang selama dua tahun di Pemkab Katingan ini, pembayaran hasil pekerjaannya pun hanya dibayar sesuai kemajuan pekerjaan. “Jika kemajuan hasil pekerjaannya hanya 70 persen, maka Pemkab Katingan melalui OPD pemberi kerja hanya membayar 70 persen dari besaran kotrak kerja,” pungkasnya. (Kas/Lsn)