Kuala Kurun,Media Dayak
Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 79A menyatakan, pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
“Ini harus jadi perhatian kita bersama. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) selaku petugas yang melayani untuk tidak melakukan pungutan liar(Pungli). Masyarakat pun dalam kepengurusan administrasi kependudukan,jangan melalui calo,” seru Sekda Gunung Mas (Gumas) Yansiterson membacakan teks sambutan Bupati kala membuka sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan Kabupaten Gumas 2019 yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan pemanfaatan data di GPU Damang Batu, Senin (29/7).
Disdukcapil pun diminta untuk terus melakukan inovasi jemput bola, seperti penerbitan Akta kematian atau kelahiran dalam satu desa dan mulai saat ini berdasarkan data pemilih pada saat Pilpre itu dicermati siapa-siapa yang belum masuk tapi memang penduduk asli dan menetap di desa/kelurahan itu atau yang sudah meninggal agar segera dikeluarkan dari daftar pemilih sebagai bahan bila saatnya dilakukan pemutakhiran data oleh KPU.
“Yang sudah saatnya memiliki KTP elektronik supaya segera dibuatkan KTP elektroniknya dan peristiwa kependudukan lainnya yang perlu segera diselasaikan dengan cepat,tidak perlu berlama–lama,” pinta Yans.
Peserta kegiatan diminta Yans untuk mengikuti kegiatan dari awal hingga selesai dengan baik dan tidak malu bertanya apabila ada hal yang masih belum difahami.
“Kegiatan ini sangat penting, sehingga cermati dengan baik paparan yang diberikan,” tandas Yans.
Sebelumnya Kadisdukcapil Gumas Barthel menyampaikan laporan panjang lebar terkait maksut dan tujuan kegiatan. Kegiatan di hadiri Ketua DPRD Gumer,perwakilan FKPD(forum koordinasi pimpinan daerah),sejumlah pimpinan OPD,camat,kepala desa,damang kepala adat, sekretaris desa, sekretaris lurah dan undangan lainnya. (Nov)