Kasongan, Media Dayak
Karena, disamping kontraknya berakhir pada Desember 2025, pengelolanya menurut Yobie Sandra kurang mentaati aturan yang diminta DLH. “Kami sudah mengingatkan saat melakukan pemilahan jangan sampai ke luar dari bangunan yang sudah disediakan. Begitu pula plastik yang sudah dipilahnya atau dikumpulkan jangan sampai menumpuk di sekitar bangunan tersebut, tapi mereka tidak mengindahkannya, sehingga, pada akhir Desember nanti kita putuskan kontraknya” tegas Yobie Sandra.
Intinya, yang kita perhatikan selama ini menurutnya, sampah di sekitar bangunan tersebut, utamanya sampah plastik yang dikumpulkan mereka menumpuk di sekitar bangunan tersebut. Bahkan, sampah-sampah yang tidak terpakai kadangkala sampai berhamburan di luar TPS yang ada di depan bangunan tersebut.
Padahal menurutnya dirinya sudah mengingatkan kepada pengelola sampah tersebut agar senantiasa menjaga ketertiban dan kebersihan dalam mengelola sampah di sekitar jalan Stroberi tersebut. Karena, bangunan yang sebenarnya untuk ditempati oleh pengelola Bank Sampah tersebut lokasinya berdekatan dengan area Sport Center, yang setiap harinya dilalui oleh ribuan warga Kasongan yang berolah raga di area Sport Center tersebut. “Jika sampah tersebut berhamburan atau sampai keluar dari TPS yang telah disediakan di sekitar bangunan tersebut, bukan hanya merusak pemandangan tata kota saja, tapi tidak menutup kemungkinan akan menyebarkan berbagai jenis penyakit,” ujarnya.









