Pengelolaan Sampah di Jalan Stroberi Kontraknya Tidak Diperpanjang Lagi

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:8; brp_del_th:0.0000,0.0000; brp_del_sen:0.1000,0.0000; motionR: 0; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 7864320;cct_value: 0;AI_Scene: (23, 0);aec_lux: 112.60806;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 33;
Sejumlah sampah menumpuk di luar bangunan yang sudah disediakan oleh DHL Kabupaten Katingan. Di jalan Stroberi, dekat area Sport Center tempat berlatihnya olahraga semua cabang Olahraga .(Media Dayak/ Ist)

Kasongan, Media Dayak 

 
 Pengelolaan sampah yang menggunakan bangunan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di jalan Stroberi menuju area Sport Center – Kasongan selama ini, kontraknya tidak akan diperpanjang lagi. “Dan, akan diputus kontraknya pada akhir Desember 2025 nanti,” kata kepala DLH Kabupaten Katingan, Yobie Sandra, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Jum’at (22/11/2025) kemaren, di ruang kerjanya. 

Karena, disamping kontraknya berakhir pada Desember 2025, pengelolanya menurut Yobie Sandra kurang mentaati aturan yang diminta DLH. “Kami sudah mengingatkan saat melakukan pemilahan jangan sampai ke luar dari bangunan yang sudah disediakan. Begitu pula plastik yang sudah dipilahnya atau dikumpulkan jangan sampai menumpuk di sekitar bangunan tersebut, tapi mereka tidak mengindahkannya, sehingga, pada akhir Desember nanti kita putuskan kontraknya” tegas Yobie Sandra. 

Bacaan Lainnya

Intinya, yang kita perhatikan selama ini menurutnya, sampah di sekitar bangunan tersebut, utamanya sampah plastik yang dikumpulkan mereka menumpuk di sekitar bangunan tersebut. Bahkan, sampah-sampah yang tidak terpakai kadangkala sampai berhamburan di luar TPS yang ada di depan bangunan tersebut. 

Padahal menurutnya dirinya sudah mengingatkan kepada pengelola sampah tersebut agar senantiasa menjaga ketertiban dan kebersihan dalam mengelola sampah di sekitar jalan Stroberi tersebut. Karena, bangunan yang sebenarnya untuk ditempati oleh pengelola Bank Sampah tersebut lokasinya berdekatan dengan area Sport Center, yang setiap harinya dilalui oleh ribuan warga Kasongan yang berolah raga di area Sport Center tersebut. “Jika sampah tersebut berhamburan atau sampai keluar dari TPS yang telah disediakan di sekitar bangunan tersebut, bukan hanya merusak pemandangan tata kota saja, tapi tidak menutup kemungkinan akan menyebarkan berbagai jenis penyakit,” ujarnya. 

 
Setelah kita putuskan kontraknya nanti bsngunan tersebut menurut mantan Camat Katingan Tengah ini, akan dijadikan Bank Sampah Induk. Sedangkan yang mengelolanya nanti, langung dari DLH Kabupaten Katingan. 
 
Sementara fungsi dari Bank Sampah Induk itu nantinya, lanjutnya, akan menerima dan sekaligus membeli sampah-sampah yang bernilai ekonomi dari beberapa unit Bank Sampah lainnya di sekitar Kabupaten Katingan. “Bank sampah yang kami kelola ini nantinya memang tidak menghasilkan produk, namun menghasilkan sampah yang bernilai ekonomi,” akunya, seraya menyebutkan salah satu sampah yang bernilai ekonomi dimaksud, yaitu plastik bekas seperti botol minuman air tawar dan sejenisnya. (Kas/Lsn) 

 

 
image_print

Pos terkait