Pengaruh Obat Terlarang, Enda Tusuk Lidam

Pelaku dan barang bukti (Barbuk) saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Jumat (07/08/2020).(Media Dayak/Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Naas nasib Lidam (46) pria asal Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut). Dia meregang nyawa di tangan Enda (24) pemuda yang diketahui tinggal satu lingkungan dengan korban.
“Tersangka telah melakukan penusukkan hingga mengenai bagian dada tengah korban. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Barito Utara,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, Jumat (07/08/2020).
Kronologis kejadian dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku datang tiba-tiba mengamuk di depan rumah korban dengan membawa sebilah badik.
Korban langsung mendatangi tersangka dengan membawa kayu yang segera dihantamkan ke arah tangan tersangka yang memegang sajam tersebut.
Saat memukul tangan tersangka, korban sempat terjatuh hingga menjadi kesempatan bagi tersangka untuk melakukan penusukan terhadap korban.
“Akibat dari penusukan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga meninggal dunia dalam perjalanan saat dibawa menuju RSUD Muara Teweh,” jelasnya.
Tersangka berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bukit Sawit usai melakukan penusukan terhadap korban.
Lebih lanjut terang Kasat Reskrim, saat di minta keterangan di Mapolres Barut menurut pengakuan tersangka sebelumnya ia sempat terlibat keributan dengan saudara korban.
Dan diduga tersangka masih di bawah pengaruh obat terlarang yang sebelumnya ia konsumsi.
“Akibat ulah tersangka kini Enda di jerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP. Dan barang bukti yang diamankan satu bilah senjata tajam,” pungkasnya.(lna/aw)