Pengajar Ponpes Hidayatullah Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Pasca Tragedi Pembunuhan Ustadzah

Wagub Kalteng Edy Pratowo secara simbolis memberikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu ustadz di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa (16/7/2024)(Media Dayak/ist)

Palangka Raya, Media Dayak 

Setelah terjadi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ustadzah oleh seorang siswa di Ponpes  Hidayatullah KM 6 Palangka Raya. BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap mendaftarkan tenaga pendidik di Ponpes Hidayatullah di Program BPJS Ketenagakerjaan dan secara simbolis bersama Wagub Kalteng Edy Pratowo dan Kepala Disnakertrans Provinsi Farid Wajdi memberikan kartu peserta kepada ustadz dan Ustadzah di sela acara Penyerahan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat provinsi Kalteng di M Bahalap Hotel, Selasa (16/7/2024)
 
Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan mei 2024, di mana seorang ustadzah tewas setelah diserang oleh salah satu siswanya. Kasus ini mengundang perhatian luas dari masyarakat, khususnya komunitas pendidikan dan keagamaan, yang menuntut keadilan dan perlindungan lebih bagi tenaga pendidik.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, dalam pernyataannya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
 
“Kami sangat berduka atas kejadian ini dan berharap keluarga korban dapat mendapatkan kekuatan dan ketabahan. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga pendidik yang merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Budi.
 
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor pendidikan.
 
 “Kami mengajak seluruh institusi pendidikan untuk memastikan bahwa tenaga pendidik mereka terlindungi dengan baik melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi para pendidik dalam menjalankan tugas mulianya,” tambahnya.
 
Menurut Budi, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi tenaga pendidik yang sering kali menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan tugasnya. “Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pendidik dapat lebih fokus dalam mendidik tanpa perlu khawatir akan risiko-risiko yang mungkin terjadi,” pungkasnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Farid Wajdi menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kerja bagi para guru.
 
“Guru adalah pilar penting dalam dunia pendidikan. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak saat bekerja,” ujarnya.
 
Disnakertrans juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk sekolah-sekolah dan dinas pendidikan, untuk memastikan semua guru terdaftar dalam program ini. 
 
“Kami berharap dengan adanya perlindungan ini, para guru dapat lebih fokus dalam mengajar dan memberikan yang terbaik bagi para siswa,” tutup Farid Wadji (Rls/YM/Aw)
image_print

Pos terkait