Pengadaan Tanah Pelebaran Dua Ruas Jalan di Muara Teweh Diperkirakan Capai Rp40,799 Miliar

Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir Junaidi memaparkan hasil inventarisasi objek pengadaan tanah pada Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (2/7/2026).(foto:Media Dayak)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkirakan kebutuhan anggaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati di Kota Muara Teweh mencapai sekitar Rp40,799 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Ir. Junaidi, saat memaparkan hasil inventarisasi objek pengadaan tanah pada Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (2/7/2026).
Junaidi menjelaskan, berdasarkan hasil inventarisasi terdapat 78 bidang tanah yang terdampak rencana pelebaran jalan. Sebagian besar berada di Jalan Yetro Sinseng, sedangkan 12 bidang lainnya berada di Jalan Tumenggung Surapati.
Selain itu, pemerintah juga mendata bangunan yang terdampak. Di Jalan Yetro Sinseng terdapat 39 bangunan, baik permanen maupun semi permanen. Sementara di Jalan Tumenggung Surapati terdapat 12 bangunan, terdiri atas enam bangunan yang terdampak langsung dan enam bangunan yang hanya terdampak sebagian.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), estimasi nilai ganti kerugian untuk Jalan Yetro Sinseng sekitar Rp36,44 miliar, sedangkan Jalan Tumenggung Surapati sekitar Rp4,36 miliar, sehingga totalnya diperkirakan mencapai Rp40,799 miliar,” ujar Junaidi.
Ia menegaskan, angka tersebut masih berupa estimasi awal. Penilaian akhir akan dilakukan secara independen oleh KJPP dengan mempertimbangkan nilai tanah, bangunan, tanaman, serta kerugian nonfisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Junaidi, sebagian besar bidang tanah yang terdampak telah memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara sisanya masih menggunakan Surat Pernyataan Tanah (SPT) maupun Akta Jual Beli (AJB). Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan verifikasi apabila terdapat data kepemilikan yang belum tercantum.
Dijelaskan Junaidi, sebagai gambaran awal, nilai tanah dalam perhitungan sementara diasumsikan sekitar Rp5 juta per meter persegi. Namun, pemerintah menegaskan angka tersebut masih bersifat asumsi dan dapat berubah sesuai hasil penilaian rinci oleh KJPP terhadap masing-masing bidang tanah.
Ia menambahkan, proses pengadaan tanah saat ini masih berada pada tahap persiapan melalui konsultasi publik dan penetapan lokasi. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, proses pengadaan tanah akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat.(Lna/Aw)