Kabid Lohsar Achmad Sugianor saat memimpin Rapat Penetapan Harga TBS, Jumat (17/1/2025).(Media Dayak/MMC)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalteng, melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun untuk periode I bulan Januari 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Jumat (17/1/2025).
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa harga TBS di Kalteng masih lebih tinggi dibandingkan dua provinsi penghasil kelapa sawit lainnya di Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. “Harga TBS di Kalteng masih cukup tinggi bila dibandingkan dengan harga di Kalbar dan Kaltim,” ungkapnya.
Berdasarkan data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dilaporkan oleh perusahaan per tanggal 1 hingga 15 Januari 2025, hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Januari 2025 telah ditetapkan. Harga CPO mencapai Rp14.154,91 per kilogram, sementara harga Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp11.017,52 per kilogram dengan indeks “K” sebesar 91,58%.
Selanjutnya, hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim Pokja Penetapan Harga TBS menetapkan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Januari 2025 berdasarkan usia tanaman sebagai berikut:
Usia 3 tahun: Rp2.458,42 per kilogram
Usia 4 tahun: Rp2.683,28 per kilogram
Usia 5 tahun: Rp2.899,36 per kilogram
Usia 6 tahun: Rp2.983,78 per kilogram
Usia 7 tahun: Rp3.043,56 per kilogram
Usia 8 tahun: Rp3.177,38 per kilogram
Usia 9 tahun: Rp3.261,50 per kilogram
Usia 10–20 tahun: Rp3.362,36 per kilogram
Achmad Sugianor menegaskan bahwa harga yang telah ditetapkan ini diharapkan menjadi harga yang wajar dan dapat diterima oleh pekebun mitra serta dibayarkan oleh perusahaan secara tepat.(MMC/Ytm/Lsn)