Penerbitan NIP 342 CPNS Masih Tunggu Penetapan BKN 

Fahrizal Fitri

Palangka Raya, Media Dayak

     Ratusan Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi pada 2018 lalu, khususnya di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng), tampaknya perlu lebih bersabar menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya hingga saat ini, Pemprov setempat masih terus berupaya agar penerbitan NIP dapat dilakukan sesegera mungkin.

“Kita nunggu dari BKN, karena sampai saat ini kita masih belum dihubungi. Memang ada daerah-daerah tertentu, yang SK (Surat Keputusan)-nya sudah terbit, dan saya berharap segera saja,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri, Senin (4/3).

Tidak itu saja, dia juga sudah meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng untuk menindaklanjuti hal itu ke BKN melalui Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN, di Banjarbaru. Karena jika NIP tersebut sudah diterbitkan, Pemprov Kalteng akan membuat acara penyerahan sekaligus menyampaikan SK penempatan.

Terpisah, Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun melalui Kepala Bidang Pengembangan Rawansyah, menjelaskan, semua berkas CPNS sudah pihaknya unggah ke aplikasi BKN. Bahkan semua berkas, sudah pihaknya antarkan ke Kanreg VIII BKN.

“Sekarang kita tinggal menunggu dari BKN untuk menerbitkan NIP. Mudah-mudahan dalam minggu ini NIP sudah keluar, sehingga jika NIP sudah diterbitkan, pemprov tinggal membuat SK penempatan dari Gubernur Kalteng,” sebutnya.

Sementara dari 344 peserta yang dinyatakan lolos sebagai CPNS dari 358 formasi yang ditetapkan sebelumnya, terdapat satu orang mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia. Sehingga berkas yang diunggah dan dikirimkan ke BKN, hanya berjumlah 342 usulan NIP.

“Yang mengundurkan diri ini, alasannya formasi yang ditetapkan tidak sesuai dengan keinginan. Formasi yang dia (pelamar) inginkan awal, dinyatakan tidak lolos passing grade dan ranking, maka dia mendapatkan formasi yang umum untuk memenuhi kuota waktu itu,” katanya.

Akan tetapi dalam formasi umum tersebut, lanjut Rawansyah menjelaskan, untuk penempatannya BKN langsung yang menentukannya. Sedangkan pelamar formasi guru yang mengundurkan diri itu inginnya bertugas di Palangka Raya, tetapi BKN menetapkannya bertugas di Puruk Cahu.(YM)