Penerapan Royalti Lagu,Pemkab Gumas Tunggu Juknis Resmi dari Pusat

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong tampak akrab bersama anggota DPRD Gumas. (Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun, Media Dayak

Wacana penerapan royalti bagi tempat hiburan yang memutar lagu kini mulai jadi sorotan publik.Hal itupun menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas).

“Kita menghormati apapun kebijakan pemerintah pusat,termasuk soal royalty lagu. Namun dalam penerapannya di Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas  masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk bisa melangkah lebih jauh,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong kepada media ini, Jumat (29/8/2025) melalui aplikasi pesan.

Jaya menegaskan Pemkab Gumas siap menjalankan aturan tersebut, asalkan mekanismenya jelas, dan tidak menimbulkan keraguan di lapangan.

“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mendukung kebijakan soal Royalti Lagu, karena memang hak cipta musik memang harus dihormati. Tapi kan juknisnya harus ada dulu dong dari pusat, supaya jelas alur pemungutan dan penyalurannya oleh pemerintah daerah,” ucap Jaya.

Figur berlatar pengusaha itu menilai, aturan soal royalti itu sebenarnya menjadi angin segar bagi para musisi tanah air, karena karya mereka bisa lebih terlindungi dan dihargai. Di sisi lain, pelaku usaha hiburan di daerah pun membutuhkan kepastian, agar tidak merasa terbebani oleh aturan yang kabur.

“Kita (Pemkab Gumas) berharap jangan sampai niat baik melindungi hak musisi justru membingungkan pelaku usaha hiburan, khsususnya di Kabupaten Gunung Mas. Karenanya, kita hanya bisa menunggu kepastian juknis dari pusat, dan semoga saja juknisnya segera keluar dan bisa disosialisasikan ke pelaku usaha hiburan di Kabupaten Gunung Mas,” terang Jaya.

Dengan menunggu juknis dari pusat terkait Royalti Lagu, tampaknya Pemkab Gumas memilih bersikap hati-hati agar langkah yang diambil nantinya tidak menyalahi aturan dan justru merugikan pihak-pihak terkait.

Lagu-lagu yang diputar di kafe, karaoke, dan tempat hiburan malam lainnya di Kabupaten Gumas, ternyata tak sekadar hiburan semata. Ada hak cipta musisi yang memang harus dihormati melalui pembayaran royalti. Wacana inipun menggelinding ke daerah, termasuk ke  Kabupaten Gumas.

“Hak musisi itu memang harus dihormati. Namun, kalau tanpa aturan yang rinci, kebijakan tersebut bisa menjadi beban baru bagi pelaku usaha. Kita tidak ingin hal itu terjadi, karena kemajuan wilayah ini salah satunya merupakan kontribusi dari pelaku usaha seperti halnya pelaku usaha hiburan,” tutur Jaya.

Perlu diketahui, polemik mengenai royalti lagu di Indonesia kembali menguat pada pertengahan Agustus 2025, kala pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 pada Agustus 2025, yang mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan royalti hak cipta.

Pemberlakuan regulasi inipun menimbulkan kebingungan, terutama karena adanya anggapan bahwa kewajiban royalti meluas hingga mencakup acara-acara pribadi dan UMKM, yang dianggap memberatkan. (Nov/Aw)