Penegakkan PPKM Harus Humanis Namun Tegas

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha. (Media Dayak/ IsenMulang)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimana kali ini dengan istilah PPKM level tiga dan empat di seluruh Indonesia. Pemberlakuan pembatasan ini dilaksanakan hingga awal bulan Agustus mendatang.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengatakan, kembali diberlakukannya pembatasan dan penegakkan prokes yang dilakukan pemerintah, tidak lain untuk menekan sebaran virus Covid -19 yang saat ini bukannya tambah menurun, akan tetapi kian melonjak sebarannya.
Hanya saja yang diharapkan dari pemerintah dengan diberlakukannya penegakkan dan pembatasan tersebut, bukan berarti masyarakat menjadi sasaran utamanya, akan tetapi bagaimana sebaran virus Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin.
“Seperti yang terjadi disejumlah daerah, dimana selama penerapan pembatasan, tidak sedikit masyarakat menjadi korban dari sikap arogan petugas,” tukas Ridha, Selasa (27/6/2021).
Berkaca dari itu sambung Ridha, maka diharapkan Pemerintah Provinsi Kalteng, khususnya Pemerintah Kota Palangka Raya harus mampu mengantisipasi hal tersebut. Terutama jangan sampai ada arogansi petugas saat penegakkan dan pembatasan.
“Sejatinya pemerintah melalui leading sektornya, mempunyai tanggung jawab dalam menciptakan kepatuhan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Namun bukan berarti kewenangan tersebut dilakukan tanpa ada batasan,” tambah Ridha.
Karena itu jelasnya lagi, pendekatan yang humanis dan tegas harus diutamakan dalam pelaksanaan penegakkan dan pembatasan. “Intinya, tidak boleh petugas terkesan arogan dalam menertibkan masyarakat. Kita tidak berharap hal itu terjadi. Apalagi ditengah situasi ekonomi yang memprihatinkan saat ini,” tegasnya.
Terlepas dari itu semua tambah Ridha, semua elemen masyarakat diharapkan dapat terus mendukung langkah maksimal pemerintah dalam upaya memutus mata rantai sebaran pandemi Covid 19 saat ini. (MCIM/Ytm/Lsn)