Pencuri Aki Truck Diamankan Satreskrim Polres Barut

Pelaku Pencurian
Muara Teweh, Media Dayak
Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) mengamankan pria bernama Dandi Arona warga Jalan Nasuition RT 22 RW 23 Kelurahan Melayu Muara Teweh. Penangkapan Dandi Arona diduga melakukan pencurian aki truck milik warga.
Peristiwa diketahui pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekitar 06.00 Wib, di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Kristanto Situmeang mengatakan, peristiwa pencurian terjadi saat itu ketika korban M Hadianoor ingin menghidupkan unit truck yang diparkir di pinggir jalan Sengaji Hulu Utara.
“Namun mesin truck tidak bisa hidup. Setelah dilakulan pengecekkan ternyata AKI merk GS premium sebanyak 2 (dua) buah yang semula berada di unit truck telah hilang/tidak ada lagi berada ditempatnya. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp3.000.000,” kata Kasat Reskrim.
Dikatakannya, setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, kemudian Unit Buser Sat Reskrim melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan pencarian dan didapat informasi, tersangka Dandi Arona (23) sedang berada di rumahnya,” kata Kasat Reskrim.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar 21.00 Wib, Unit Buser berhasil menangkap tersangka di rumahnya Jalan Nasution, RT. 22, RW. 23, Kelurahan Melayu. Dari keterangan tersangka Dandi, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 2 (dua) buah AKI merk GS dari unit truck. “Atas perbuatan tersangka ini, disangkakan dengan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” jelas Kristanto Situmeang. (lna/rsn)